Pembahasan berikut ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya Part 1: Pendahuluan II. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU PENTING 2.1 Status Hukum dan Pengelolaan Saat Ini di Indonesia Regulasi pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi sumberdaya mamalia laut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya: Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; PP No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Peraturan perundang-undangan RI telah mengatur tentang perlindungan terhadap mamalia laut dan habitatnya. Namun, status perlindungan yang diberikan ini belum terdefinisi dengan baik dan secara spesifik. Perlindungan yang diberikan masih terbatas pada kawasan konservasi maupun kawasan Taman Nasional dalam batas ruang (spasial). Mamalia laut sebagai satwa bermigrasi ( highly mi