Langsung ke konten utama

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut di Indonesia (Part 1 - Pendahuluan)


I. STATUS SUMBERDAYA MAMALIA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

1.1. Gambaran Kondisi Status Mamalia Laut Saat Ini di Indonesia

Mamalia laut (cetacean) merupakan kelompok hewan mamalia yang terdiri dari jenis paus (whales), lumba-lumba (dolphins), purpoises, dugong, pesut, singa laut dan walrus. Cetacea merupakan ordo yang mempunyai 3 (tiga) sub-ordo yaitu Archaeoceti, Mysticeti dan Odontoceti. Saat ini hanya sub-ordo Odontoceti dan Mysticeti yang masih ada di bumi, sedangkan sub-ordo Archaeoceti sudah punah. Paus baleen adalah anggota dari sub-ordo Mysticeti, sedangkan paus bergigi (toothed whale) termasuk dalam sub-ordo Odontoceti (Jefferson et al. 1993).

Wilayah perairan kepulauan Nusantara secara umum merupakan kawasan yang memiliki tingkat biodiversitas yang tinggi. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber pustaka diketahui bahwa beberapa kawasan perairan utama di Nusantara seperti; Selat Alor – Solor, Laut Banda, Selat Makassar, Lovina Bali, dan berbagai wilayah lainnya kerap disinggahi oleh beberapa spesies mamalia laut sebagai area bermain (playing ground) maupun sebagai area mencari makan (feeding ground) dan kemudian melanjutkan migrasinya. Mamalia laut ada yang bersifat endemis, jenis mamalia laut endemis yang terdapat di Indonesia adalah Pesut Mahakam (Irrawady Dolphin). Pesut Irrawaddy, Orcaella brevirostris, adalah jenis laut dan air tawar dengan populasi yang terdapat pada tiga sistem sungai besar Asia, Mahakam Indonesia, Ayeyarwady Myanmar, dan Mekong Kamboja, serta Laos (Smith et al., 2007).

Belum ada informasi yang komprehensif mengenai status populasi mamalia laut Indonesia kecuali untuk Irrawady Dolphin (Pesut Mahakam). Populasi ini terus menurun secara cepat dan estimasi jumlah saat ini adalah kurang dari 50, mungkin hanya 35-42 (Kreb, 2002). Perkembangan informasi mengenai jumlah populasi Pesut Mahakam yang dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumberdaya Alam tahun 1978 adalah 125-150 individu. Tahun 1993 populasi diestimasi hanya 68 individu (Priyono, 1993). Hasil monitoring Yayasan Konservasi RASI (2005) mencatat sebanyak 67-70 individu dan monitoring RASI (2007) mencatat terdapat 87 – 91 individu.

Keberadaan mamalia laut di Nusantara juga disampaikan oleh Jafferson (1993), bahwa terdapat 31 jenis mamalia laut yang terdapat di Indonesia. Kurang lebih 60% dari semua jenis mamalia yang ada di Indonesia menyinggahi hampir semua tipe habitat, termasuk di perairan yang relatif dangkal.

Mamalia laut khususnya lumba-lumba, porpoises dan paus merupakan jenis mamalia yang memiliki kemampuan migrasi yang tinggi (highly migratory species). Seperti dijelaskan IUCN (2010) yang menyebutkan bahwa penyebaran mamalia laut hampir di semua perairan dangkal Indonesia. Keberadaan mamalia laut di lokasi studi khususnya, sangat tergantung pada ketersediaan makanan, dan faktor lingkungan perairan.

Banyaknya kasus-kasus mamalia laut yang terdampar di pantai yang kita dengar dan saksikan di media massa mengindikasikan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan yang menyebabkan gangguan terhadap mamalia laut sehingga mengakibatkan mereka sakit dan terdampar. Mustika et al. (2009) mencatat telah terjadi setidaknya 35 kasus mamalia laut terdampar di seluruh perairan Indonesia dalam tahun 1987 hingga 2007, dimana 10 kasus merupakan kasus paus sperma terdampar. Belum lagi termasuk beberapa kasus paus/lumba-lumba terdampar yang kita saksikan di media massa dalam tahun 2008 hingga 2012.

Berdasarkan catatan mengenai kasus-kasus mamalia laut terdampar di wilayah perairan Indonesia ini seharusnya menjadi perhatian kita dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Adalah penting untuk mengetahui faktor-faktor penyebab mereka terdampar supaya dapat ditentukan strategi pengelolaan yang tepat untuk menjaga kelestarian sumberdaya tersebut.

1.2. Gambaran Kondisi Sebelumnya Hingga Degradasi Saat Ini

Menurut Rudolph et al. (1997) setidaknya terdapat 29 jenis cetacean (6 paus baleen, 3 paus sperma, setidaknya 2 paus berparuh, 15 lumba-lumba dan 1 purpoises serta 2 yang belum teridentifikasi) di perairan Kepulauan Indonesia, tetapi hanya sedikit studi mendalam yang dilakukan untuk mengetahui jumlah populasi, distribusi dan perlindungannya. Beberapa spesies yang teridentifikasi adalah Megaptera novaeangliae; Balaenoptera edeni; Balaenoptera physalus; Balaenoptera musculus; Physeter macrocephalus; Globicephala macrorhynchus; Orcinus orca; Pseudorca crassidens; Peponocephala electra; Feresa attenuata; Stenella attennuata; Delphinus spp; Lagenodelphis hosei; Sousa chinensis; Tursiops sp; Orcaella brevirostris; Neophocaena phocaenoides.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dalam Rudolph et.al (1997) diketahui kasus-kasus mamalia laut terdampar yang tercatat mulai akhir abad ke-19 sampai 1939 sebagai berikut:

  • Weber (1902, 1923) melalui Dutch Siboga Expedition (1899 -1900) telah mencatat daftar sebanyak 16 spesies berdasarkan hewan yang terdampar dan melalui pengamatan penangkapan paus di Desa Lamakera di Solor dan Lamalera di pulau Lembata;
  • Reuter (1919) mempublikasikan Balaenoptera yang terdampar di pantai selatan Jawa;
  • Dammerman (1924) melaporkan kasus terdampar massal jenis pilot whale (Globicephala macrorhynchus )di timurlaut pantai Jawa termasuk beberapa catatan tentang spesies lainnya;
  • Dammerman, (1926) mencatat paus berparuh Ziphius cavirostris terdampar di pantai utara Jawa.
  • Dammerman (1938) tentang paus bersirip Balaenoptera physalus yang terdampar di selatan Jawa; dan
  • Van Bemmel (1939) tentang finless porpoise Neophocaena phocenoides.

Berdasarkan informasi ini berarti pada periode 1899 – 1939 (durasi 40 tahun) telah tercatat sebanyak 5 kasus mamalia laut terdampar, sedangkan pada periode 1987 – 2007 (durasi 20 tahun) tercatat sebanyak 35 kasus mamalia laut terdampar di perairan Indonesia. Artinya dalam rentang 68 tahun (1939 – 2007) telah terjadi peningkatan tujuh kali lipat kasus mamalia laut terdampar. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian sumberdaya hayati mamalia laut di Indonesia.

Bersambung.... ......Bab II: Permasalahan dan Isu-Isu Penting

Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Rapi-Rapi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 Hari ini, Senin 22 Maret 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut melalui sesi offline di KKP dan diikuti pula oleh 700 - 800-an peserta via Zoom Meeting.  Acara dibuka oleh Primary Speaker yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Bapak Luhut Binsar Pandjaitan) yang menjelaskan tentang latar belakang awal semangat untuk menata kelola alur-alur pipa dan kabel bawah laut, yang menurut beliau Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut ini dibentuk oleh KemenkoMarvest sejak awal tahun 2020 dengan berisikan anggota dari lintas sektor yang mengelola ruang laut seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros-AL, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Pertahanan, Ditjen Migas, dsb.  Berdasarkan kesepakatan Timnas ini maka pengaturan tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada pada kewenangan Keme...

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1)

Makalah ini disusun sebagai tugas akhir Mata Kuliah Konservasi pada Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor oleh kelompok Andrat, Ditha, Kismanto, Made & Saya sendiri ABSTRAK Keberhasilan pelaksanaan konservasi tidak terlepas dari peran serta pemangku kepentingan, baik dalam proses penetapan kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasi kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Akan tetapi seringkali model pengelolaan konservasi yang diterapkan diterima tidak secara utuh untuk dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Di Indonesia, pengelolaan pesisir dinilai masih kurang dalam hal integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab. Peran pemangku kepentingan dalam konservasi harus fokus pada sumberdaya yang kemudian menentukan siapa, kapan dan bagaimana konservasi itu dijalankan oleh siapa saja pema...

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Tidak bisa navigasi antar cell dengan Tombol Panah Keyboard (arrow key) di Microsoft Excel

Apakah Anda mengalami hal yang sama dengan saya?  Niatnya ingin menavigasi antar cell di MS Excel menggunakan panah kiri kanan atas bawah ( arrow key ) namun malah tampilan layar monitornya yang bergerak.. Navigasi antar cell hanya bisa menggunakan mouse , atau Tab untuk kesamping kanan, atau Enter untuk ke bawah, mundur kesamping kiri atau ke atas engga bisa sama sekali.  Akhirnya sesudah ngulik-ngulik saya ketemu jawabannya. SCROLL LOCK. Ya..coba perhatikan di panel pojok kiri bawah ada tulisan SCROLL LOCK dalam posisi ON atau menyala. Inilah yang menyebabkan tombol panah pada keyboard (arrow key) tidak bisa menavigasi antar cell. Biasanya ini terjadi karena kita tidak sengaja memencet tombol SCROLL LOCK pada keyboard. Untuk mengembalikannya pada kondisi normal lagi maka kita hanya perlu memencet tombol SCROLL LOCK itu sekali lagi. Maka fungsi SCROLL LOCK tersebut akan tidak aktif (OFF). Jika Anda menggunakan keyboard untuk PC maka tombol SCROLL LOCK dapat dengan mudah Anda ...

Be Your Own Barista - from Bon Appetit

Berlayar Pulang

Berlayar pulang Location: Derawan, Berau Kalimantan Timur Time: 2014

Kawa - Kopi yang bukan dari biji Kopi

Sumatera Barat memang sangat kaya dengan keanekaragaman kuliner. Sudah ternama seantero dunia. Memang tak se-terkenal rendang, minuman khas yang satu ini sangat unik. Namanya Kawa; ada yang bilang Kopi Kawa, Aie (Air) Kawa, Kawa Daun dan sebagainya.  Kawa adalah minuman tradisional dari Sumatera Barat. Minuman ini terbuat rebusan daun kopi yang sudah dikeringkan dengan metode pengasapan. Konon ceritanya, jaman penjajahan Belanda dahulu (mungkin periode tanam paksa), rakyat pribumi dipaksa untuk menanam kopi dan hasilnya diperdagangkan oleh pemerintah Hindia Belanda . Rakyat yang punya tanah, menanam dan merawat tanaman kopi ini tidak diizinkan untuk menikmati biji kopinya sendiri. Mungkin karena biji kopinya dilarang sama penjajah, sehingga rakyat hanya bisa membuat minuman dari daun kopi. Dan jadilah minuman Kopi Kawa ini menjadi minuman khas tradisional dari Sumatera Barat.  Di daerah asalnya, Kopi kawa ini disajikan dengan metode tradisional. Dan metode tradisio...