Langsung ke konten utama

Rapi-Rapi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021

Hari ini, Senin 22 Maret 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut melalui sesi offline di KKP dan diikuti pula oleh 700 - 800-an peserta via Zoom Meeting.  Acara dibuka oleh Primary Speaker yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Bapak Luhut Binsar Pandjaitan) yang menjelaskan tentang latar belakang awal semangat untuk menata kelola alur-alur pipa dan kabel bawah laut, yang menurut beliau Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut ini dibentuk oleh KemenkoMarvest sejak awal tahun 2020 dengan berisikan anggota dari lintas sektor yang mengelola ruang laut seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros-AL, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Pertahanan, Ditjen Migas, dsb. 


Berdasarkan kesepakatan Timnas ini maka pengaturan tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada pada kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengelolaan ruang laut merupakan salah satu amanat yang diemban oleh KKP untuk mengatur aspek tata ruang matra laut. Sedangkan kementerian/lembaga pemerintah yang lain seperti Kementerian Perhubungan (pehubungan laut), Kementerian ESDM (Migas offshore), Dihidros, Kemenhan dsb itu sifatnya adalah sebagai pengguna wilayah laut. KKP adalah regulator ruang wilayah laut tersebut, maka tepatlah bahwa pengaturan aspek tata ruang untuk alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada di kewenangan KKP. Pengaturan ruang laut di NKRI ini bertingkat mulai dari Rencana Tata Ruang Laut (Tingkat Nasional), Rencana Zonasi Antarwilayah (Regional), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K, tingkat Provinsi), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN). 

Kita tahu bahwa, penggelaran pipa dan kabel bawah laut ini menempati ruang di perairan laut kita, dimana ruang perairan tempat pipa dan kabel bawah laut itu terpasang memiliki Zona daerah Terbatas dan Terlarang untuk kegiatan lain. Ini pernah dibahas pada tulisan tersendiri (Zona Terbatas Terlarang). Pada zona tersebut kapal-kapal tidak boleh membuang jangkar, tidak boleh dibangun bangunan permanen lainnya dsb. Sehingga ini menjadi potensi konflik. Karena sebelum ada peraturan ini, pemrakarsa kegiatan (pemasangan pipa, dan/atau kabel bawah laut) dapat bebas memasang dalam konteks ruang (belum diatur). Dengan adanya Kepmen KP 14/2021 ini ruang laut untuk alur pipa dan kabel bawah laut ini ditetapkan di dalam segmen-segmen yang ditentukan. Ada sebanyak 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 alur kabel bawah laut dan 4 landing station, yang kemudian ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut. Di sisi lain barangkali nanti kedepan biaya investasi untuk pipa-pipa dan kabel bawah laut ini akan menjadi membesar, karena pemrakarsanya tidak bisa asal tarik pipa dari titik ke titik di tengah laut, harus melewati koridor-koridor tersebut. Kepmen 14/2021 ini memberi ruang untuk dievaluasi satu (1) kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan, dan/atau bencana. 

Salah satu pesan yang ditangkap dari sesi sosialisasi ini adalah bahwa pada ruang laut NKRI ini terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan. Apakah itu kepentingan untuk distribusi migas melalui pipa bawah laut, distribusi energi (listrik), distribusi jaringan internet via kabel optik bawah laut (bukan lewat satelit ya ternyata :😂), lalu lintas pelayaran, wisata, penangkapan ikan, budidaya ikan, konservasi, pertahanan keamanan, bahkan lebih banyak lagi. Sehingga perlu adanya pengaturan ruang laut itu sendiri untuk meminimalisir konflik. Kalau saja misalnya tentang alur laut dan kabel bawah laut ini tidak diatur koridor-koridornya, maka dalam kondisi ekstrim jika semua wilayah laut diokupansi oleh alur pipa dan kabel bawah laut beserta zona penyangganya (Daerah Terbatas Terlarang), maka kepentingan lain akan terdiskriminasi; kapal-kapal tidak boleh berjangkar, nelayan tidak boleh menangkap dengan alat tangkap di dasar perairan, dsb. 


Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Weekend sehat dan murah di Bogor #1

Welcome to Bogor - Wilujeng Sumping Mau tau kalo gimana menghabiskan week end yang murah dan sehat di Bogor ?.   Salah satu cara menghabiskan akhir pekan yang sehat dan murah di Bogor ituuu....  Ikuti aja cerita perjalanan saya yaa.. Hari minggu kali ini saya habiskan dengan cara berbeda dari biasanya (biasanya males-malesan aja soalnya.. hehee^^).  Cuma mungkin bagi sebagian besar warga Bogor hal ini juga sudah biasa.  Yupp..... minggu ini kita akan joging dan nyari sarapan di Car Free Day (CFD) Bogor, setelah itu,  piknik di Kebun Raya Bogor (KRB)... Buat yang tempat tinggalnya jauh dari area CFD dan KRB trus mau bawa kendaraan, saya punya tipsnya. Salah satu tips buat yang bawa kendaraan mobil atau motor. Kalian bisa parkir di sekitar mall Botani Square. Ada juga pilihan parkir yang lebih murah yaitu di kampus IPB Baranang Siang.  Underpass IPB – penyebrangan yang aman dan nyaman di Bogor Nah.. abis parkir kendaraannya, jalan deh ke...

Tidak bisa navigasi antar cell dengan Tombol Panah Keyboard (arrow key) di Microsoft Excel

Apakah Anda mengalami hal yang sama dengan saya?  Niatnya ingin menavigasi antar cell di MS Excel menggunakan panah kiri kanan atas bawah ( arrow key ) namun malah tampilan layar monitornya yang bergerak.. Navigasi antar cell hanya bisa menggunakan mouse , atau Tab untuk kesamping kanan, atau Enter untuk ke bawah, mundur kesamping kiri atau ke atas engga bisa sama sekali.  Akhirnya sesudah ngulik-ngulik saya ketemu jawabannya. SCROLL LOCK. Ya..coba perhatikan di panel pojok kiri bawah ada tulisan SCROLL LOCK dalam posisi ON atau menyala. Inilah yang menyebabkan tombol panah pada keyboard (arrow key) tidak bisa menavigasi antar cell. Biasanya ini terjadi karena kita tidak sengaja memencet tombol SCROLL LOCK pada keyboard. Untuk mengembalikannya pada kondisi normal lagi maka kita hanya perlu memencet tombol SCROLL LOCK itu sekali lagi. Maka fungsi SCROLL LOCK tersebut akan tidak aktif (OFF). Jika Anda menggunakan keyboard untuk PC maka tombol SCROLL LOCK dapat dengan mudah Anda ...

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...