Sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021
Hari ini, Senin 22 Maret 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut melalui sesi offline di KKP dan diikuti pula oleh 700 - 800-an peserta via Zoom Meeting. Acara dibuka oleh Primary Speaker yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Bapak Luhut Binsar Pandjaitan) yang menjelaskan tentang latar belakang awal semangat untuk menata kelola alur-alur pipa dan kabel bawah laut, yang menurut beliau Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut ini dibentuk oleh KemenkoMarvest sejak awal tahun 2020 dengan berisikan anggota dari lintas sektor yang mengelola ruang laut seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros-AL, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Pertahanan, Ditjen Migas, dsb.
Berdasarkan kesepakatan Timnas ini maka pengaturan tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada pada kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengelolaan ruang laut merupakan salah satu amanat yang diemban oleh KKP untuk mengatur aspek tata ruang matra laut. Sedangkan kementerian/lembaga pemerintah yang lain seperti Kementerian Perhubungan (pehubungan laut), Kementerian ESDM (Migas offshore), Dihidros, Kemenhan dsb itu sifatnya adalah sebagai pengguna wilayah laut. KKP adalah regulator ruang wilayah laut tersebut, maka tepatlah bahwa pengaturan aspek tata ruang untuk alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada di kewenangan KKP. Pengaturan ruang laut di NKRI ini bertingkat mulai dari Rencana Tata Ruang Laut (Tingkat Nasional), Rencana Zonasi Antarwilayah (Regional), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K, tingkat Provinsi), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN).
Kita tahu bahwa, penggelaran pipa dan kabel bawah laut ini menempati ruang di perairan laut kita, dimana ruang perairan tempat pipa dan kabel bawah laut itu terpasang memiliki Zona daerah Terbatas dan Terlarang untuk kegiatan lain. Ini pernah dibahas pada tulisan tersendiri (Zona Terbatas Terlarang). Pada zona tersebut kapal-kapal tidak boleh membuang jangkar, tidak boleh dibangun bangunan permanen lainnya dsb. Sehingga ini menjadi potensi konflik. Karena sebelum ada peraturan ini, pemrakarsa kegiatan (pemasangan pipa, dan/atau kabel bawah laut) dapat bebas memasang dalam konteks ruang (belum diatur). Dengan adanya Kepmen KP 14/2021 ini ruang laut untuk alur pipa dan kabel bawah laut ini ditetapkan di dalam segmen-segmen yang ditentukan. Ada sebanyak 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 alur kabel bawah laut dan 4 landing station, yang kemudian ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut. Di sisi lain barangkali nanti kedepan biaya investasi untuk pipa-pipa dan kabel bawah laut ini akan menjadi membesar, karena pemrakarsanya tidak bisa asal tarik pipa dari titik ke titik di tengah laut, harus melewati koridor-koridor tersebut. Kepmen 14/2021 ini memberi ruang untuk dievaluasi satu (1) kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan, dan/atau bencana.
Salah satu pesan yang ditangkap dari sesi sosialisasi ini adalah bahwa pada ruang laut NKRI ini terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan. Apakah itu kepentingan untuk distribusi migas melalui pipa bawah laut, distribusi energi (listrik), distribusi jaringan internet via kabel optik bawah laut (bukan lewat satelit ya ternyata :😂), lalu lintas pelayaran, wisata, penangkapan ikan, budidaya ikan, konservasi, pertahanan keamanan, bahkan lebih banyak lagi. Sehingga perlu adanya pengaturan ruang laut itu sendiri untuk meminimalisir konflik. Kalau saja misalnya tentang alur laut dan kabel bawah laut ini tidak diatur koridor-koridornya, maka dalam kondisi ekstrim jika semua wilayah laut diokupansi oleh alur pipa dan kabel bawah laut beserta zona penyangganya (Daerah Terbatas Terlarang), maka kepentingan lain akan terdiskriminasi; kapal-kapal tidak boleh berjangkar, nelayan tidak boleh menangkap dengan alat tangkap di dasar perairan, dsb.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya..