Langsung ke konten utama

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010


Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010.

Rangkumannya adalah sebagai berikut:

  • Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973
  • Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010.
  • Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini memang tidak merujuk pada UU No. 1 tahun 1973.

 Note: tulisan miring (italic) merupakan bahasa peraturan/undang-undang

Perspektif UU No. 1 tahun 1973
Pasal 6
(1)    Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2)    Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3)    Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.

Bagian Penjelasan
Pasal 6
(2) Yang dimaksud dengan daerah terlarang dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar sauh (safety zone atau restricted navigation area).
(3) Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang membuang sauh (prohibited anchorage area).

Perspektif PP No. 5 Tahun 2010
Pasal 1
(16)  Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.

Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud tersebut terbagi atas 3 peruntukan;
1.       Pada BAB III tentang SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN, Bagian Kelima: Zona Keamanan dan Keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran à pengaturan khusus bangunan  atau  instalasi  Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (spt: suar)
2.       Pada BAB V tentang TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN, Bagian Kelima: Zona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran à Pengaturan khusus Telekomunikasi-Pelayaran (spt: stasiun radio pantai)
3.       BAB VII tentang BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN (Pasal 92 sampai 97)  à Pengaturan tentang bangunan dan instalasi di perairan

Pasal 92
(1)    Yang  dimaksud  dengan  “bangunan  atau  instalasi”  adalah  setiap konstruksi  baik  berada  di  atas  dan/atau  di  bawah  permukaan perairan.

Pasal 94
(1)    Pada  setiap  bangunan  atau  instalasi  di  laut   wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)    ....
(3)    Menteri  menetapkan  zona  keamanan  dan  keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
(4)    .....
(5)    Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:
a.  zona  terlarang  pada  area  500  (lima  ratus)  meter dihitung  dari  sisi  terluar  instalasi  atau  bangunan; dan
b.  zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh)  meter  dihitung  dari  sisi  terluar  zona  terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan.

Keterangan tentang jenis bangunan atau instalasi di perairan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 25 tahun 2010 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Termasuk juga penjelasan tentang zona keamanan dan keselamatan dijelaskan dalam Permen ini.
Pasal 3
(2) Bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.  anjungan lepas pantai (platform);
b.  tangki  penampung  terapung  (floating  production  storage oil);
c.  pipa dan/atau kabel bawah air;
d.  tiang penyanggah dan/atau jembatan; dan
e.  oil well head.


Semoga bermanfaat.

Komentar

  1. Terima kasih atas Infonya gan!! saya belajar banyak di artikel ini, jangan lupa kunjungi juga..

    Ini dia tempat Terbaik Prediksi Bola

    Pastikan Agen Bola anda dari Bandar Judi Bola

    Ini bukan Agen Kaleng-kaleng tapi Situs Judi Bola

    Butuh Dana Cepat ? Kunjungi Judi Bola Parlay

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f at

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasuk dari microsoft community, yang isinya orang jago-jago itu. Tapi pas masu

Tidak bisa navigasi antar cell dengan Tombol Panah Keyboard (arrow key) di Microsoft Excel

Apakah Anda mengalami hal yang sama dengan saya?  Niatnya ingin menavigasi antar cell di MS Excel menggunakan panah kiri kanan atas bawah ( arrow key ) namun malah tampilan layar monitornya yang bergerak.. Navigasi antar cell hanya bisa menggunakan mouse , atau Tab untuk kesamping kanan, atau Enter untuk ke bawah, mundur kesamping kiri atau ke atas engga bisa sama sekali.  Akhirnya sesudah ngulik-ngulik saya ketemu jawabannya. SCROLL LOCK. Ya..coba perhatikan di panel pojok kiri bawah ada tulisan SCROLL LOCK dalam posisi ON atau menyala. Inilah yang menyebabkan tombol panah pada keyboard (arrow key) tidak bisa menavigasi antar cell. Biasanya ini terjadi karena kita tidak sengaja memencet tombol SCROLL LOCK pada keyboard. Untuk mengembalikannya pada kondisi normal lagi maka kita hanya perlu memencet tombol SCROLL LOCK itu sekali lagi. Maka fungsi SCROLL LOCK tersebut akan tidak aktif (OFF). Jika Anda menggunakan keyboard untuk PC maka tombol SCROLL LOCK dapat dengan mudah Anda temukan s

Bagaimana mendapatkan ekstraksi kopi terbaik dengan French Press (versi desranov)

French Press (kanan); Vietnam Drip (kiri) French Press dikenal juga dengan nama lain yaitu: press pot , coffee press , coffee plunger , cafetière (UK), сafetière à piston atau Cafeteria , merupakan metode sederhana untuk menyeduh kopi yang pertama kali dipatenkan oleh kabangsaan Italia, Attilio Calimani tahun 1929 dan dibuat pertama kali di Prancis ( French ). Pertama kali saya membeli dan mencoba menggunakan French Press ini untuk menyeduh kopi adalah sekitar akhir tahun 2011. Setelah berbagai cara yang saya pelajari dari youtube dan media internet lainnya akhirnya belakangan ini saya menemukan cara yang menurut saya paling pas dan hasil kopinya paling memuaskan buat saya. Alat dan bahan Yang perlu disiapkan untuk mendapatkan hasil seduhan kopi yang baik dengan metode French Press  adalah: French Press/ press pot/ coffee press/   coffee plunger Air panas (rekomendasi suhu 93-96 0 C)  atau air mendidih yang didiamkan sekitar 30 detik Bubuk kopi setengah kasar

Laut pagi tanpa ombak Liukang Tangaya

The flat sea Location: Liukang Tangaya - Pangkajene Kepulauan Time: 2012

Religious Island - Sapudi, Sumenep Madura

Panorama View to East from Sapudi Island Usher "Pak Kyai" Location: Sapudi Island - Sumenep Madura Time: September 2014

Bawean - Indonesia

Pulau Bawean Location: Bawean Island - East Java, Indonesia Time: June, 2010

Rapi-Rapi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 Hari ini, Senin 22 Maret 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut melalui sesi offline di KKP dan diikuti pula oleh 700 - 800-an peserta via Zoom Meeting.  Acara dibuka oleh Primary Speaker yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Bapak Luhut Binsar Pandjaitan) yang menjelaskan tentang latar belakang awal semangat untuk menata kelola alur-alur pipa dan kabel bawah laut, yang menurut beliau Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut ini dibentuk oleh KemenkoMarvest sejak awal tahun 2020 dengan berisikan anggota dari lintas sektor yang mengelola ruang laut seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros-AL, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Pertahanan, Ditjen Migas, dsb.  Berdasarkan kesepakatan Timnas ini maka pengaturan tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada pada kewenangan Kementerian K