Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010
Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk
anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan
zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU
No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan
penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU
No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010.
Rangkumannya adalah sebagai berikut:
- Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973
- Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010.
- Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini memang tidak merujuk pada UU No. 1 tahun 1973.
Perspektif UU No. 1 tahun 1973
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan eksplorasi dan
eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat
dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau
alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2)
Untuk melindungi instalasi-instalasi,
kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini
terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya
tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada
instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling
instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di
Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3) Disamping
daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga
menetapkan suatu daerah
terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar
dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang
atau membongkar sauh.
Bagian Penjelasan
Pasal 6
(2) Yang dimaksud dengan daerah terlarang dalam ayat ini
adalah daerah dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar
sauh (safety zone atau restricted navigation area).
(3) Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini
adalah daerah dimana kapal pihak ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang
membuang sauh (prohibited anchorage area).
Perspektif PP No. 5 Tahun 2010
Pasal 1
(16) Zona
Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau
instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud tersebut
terbagi atas 3 peruntukan;
1.
Pada BAB III tentang SARANA BANTU
NAVIGASI-PELAYARAN, Bagian Kelima: Zona Keamanan dan Keselamatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran à pengaturan
khusus bangunan atau instalasi Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran (spt: suar)
2.
Pada BAB V tentang TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN,
Bagian Kelima: Zona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran à Pengaturan khusus
Telekomunikasi-Pelayaran (spt: stasiun radio pantai)
3.
BAB VII tentang BANGUNAN ATAU INSTALASI DI
PERAIRAN (Pasal 92 sampai 97) à
Pengaturan tentang bangunan dan instalasi di perairan
Pasal 92
(1)
Yang dimaksud dengan
“bangunan atau instalasi” adalah setiap
konstruksi baik berada di atas dan/atau
di bawah permukaan perairan.
Pasal 94
(1)
Pada setiap bangunan
atau instalasi di laut wajib dipasang Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2)
....
(3)
Menteri menetapkan zona
keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan atau
instalasi.
(4)
.....
(5)
Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:
a. zona terlarang pada area
500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi
terluar instalasi atau bangunan; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus
lima puluh) meter dihitung dari sisi
terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh)
meter dari titik terluar bangunan.
Keterangan tentang jenis bangunan atau instalasi di perairan
lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 25 tahun 2010
tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Termasuk juga penjelasan tentang zona
keamanan dan keselamatan dijelaskan dalam Permen ini.
Pasal 3
(2) Bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
anjungan lepas pantai (platform);
b.
tangki penampung terapung (floating production
storage oil);
c.
pipa dan/atau kabel bawah air;
d.
tiang penyanggah dan/atau jembatan; dan
e.
oil well head.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas Infonya gan!! saya belajar banyak di artikel ini, jangan lupa kunjungi juga..
BalasHapusIni dia tempat Terbaik Prediksi Bola
Pastikan Agen Bola anda dari Bandar Judi Bola
Ini bukan Agen Kaleng-kaleng tapi Situs Judi Bola
Butuh Dana Cepat ? Kunjungi Judi Bola Parlay