Langsung ke konten utama

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF


An error occurred while PowerPoint was saving file

Kamu pernah juga mengalaminya?

Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya.


Istilah yang digunakan:

PPT:       PowerPoint

MS:        Microsoft

.pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365)

Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft


Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1, an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasuk dari microsoft community, yang isinya orang jago-jago itu. Tapi pas masuk kesana makin bingung lagi, masalah yang sama dialami banyak orang dengan penyebab yang tidak sama. Bagaimana kita tau kalau masalah kita bisa diselesaikan dengan cara yang sama –seperti yang disampaikan di microsoft community itu? Setidaknya saya sendiri sudah mencoba 4 kali, dari 4 masalah yang sama dilontarkan di Microsoft Community tersebut. Hasilnya, sama… pesan error yang sama muncul terus.

Sebenarnya untuk saya yang awam (barangkali juga pembaca yang membaca ini), di file PPT itu tidak terlihat ada masalah, filenya bisa dibuka, bisa dislide show, bisa diedit dan bisa disave. Masalahnya cuma satu, yaitu tidak bisa disave as (export) menjadi file PDF.

Untuk mengidentifikasi masalahnya apakah terjadi pada file PPT tertentu atau pada program MS PowerPointnya, maka coba save as file PPT yang lain ke PDF. Simpel saja, buat new document, ketikkan sesuatu kemudian Save As ke PDF, jika ini berhasil sudah bisa dipastikan yang bermasalah ada file PPT tertentu saja.

Di Microsoft Community itu ada yang solusinya ditemukan sendiri sama yang punya masalah, caranya dia hapusin satu-satu lembar slide dan gambar dalam slide. Katanya, klo bisa dihapus di-undo (Ctrl+Z) aja, terus lanjutin sampai ketemu slide atau gambar yang memiliki pesan error saat dihapus. Nah, itu komponen yang error sehingga file PPT tidak bisa disimpan menjadi PDF. Kan repot bangett…. Terus terang, saya ga ikutin langkah ini. Udah kebayang capeknya dengan 50an slide yang isinya gambar, grafik, peta dsb.

Ada juga di Microsoft Community itu bilang cara memperbaikinya dengan menghilangkan centang protection di Trust Center yang terdapat di File>Option>Trust Center. Saya udah coba juga, hasilnya gagal. Ada juga saran yang sederhana banget, disuruh matiin komputernya, trus nyalain lagi.. udah saya coba juga, gagal maning.

Ada juga di website yang lain menawarkan solusi untuk masalah tersebut dengan software mereka. Lagi-lagi saya tidak pilih jalan ini.

Sekarang langsung saja bagaimana saya meresolusi masalah ini. Penyelamat saya dalam hal ini adalah Google Slide. Langkahnya, masuk ke halaman Google Slide atau Google Drive dengan akun Google/Gmail. Upload file PPT yang error tadi, buka di Google Slide. Selanjutnya berkelilinglah sebentar di semua slide, akan ketemu komponen yang bermasalah apakah itu Gambar, Grafik, Tabel atau apapun yang tidak berhasil dimuat di Google Slide. Yang perlu dilakukan hanya menyisipkan (insert) ulang komponen yang hilang tersebut. Untuk kasus saya, saya temukan sekitar 4 peta dalam bentuk gambar yang tidak berhasil dimuat di Google Slide. 
Selesai memeriksa keseluruhan keutuhan slide, saatnya didownload. Saya download dalam dua versi, pertama saya coba dulu downlad dalam versi PDF, karena ini masalah utamanya. Ternyata proses downloadnya lancar, file PDFnya pun bisa dibuka dengan kondisi bagus (Problem solved). 
Kemudian saya lanjutkan dengan download versi PPT (.pptx) supaya bisa dibuka dan diedit kembali di MS PowerPoint. Download berhasil, file terbuka sempurna di MS PowerPoint dan yang paling ditunggu, filenya bisa disave as menjadi PDF. Tidak ada lagi pesan error seperti semula.

Jadi, kalau para pembaca mengalami hal yang sama dengan saya, maka coba lakukan langkah seperti yang saya jelaskan di atas. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik untuk masalah Anda.


Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat

Komentar

  1. Wah... Makasi banget nih sharingnya..

    BalasHapus
  2. Wah... Makasi banget nih sharingnya..

    BalasHapus
  3. terimakasih banyak share pengalamannya, sungguh bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Jangan sampai salah data gara-gara format data di komputer berbeda dengan format sumber data

Gawat…! bisa terjadi mis-interpretasi data, yang berlanjut pada kesalahan analisis dan kesalahan pengambilan keputusan. Bahaya khan? Karenanya kita perlu sedikit paham mengenai seluk beluk format data ini, terutama format data apa yang sedang berlaku di komputer/laptop kita dan format data (eksternal) yang kita dapat dari sumber luar (misalnya: website , portal data dll). Hal ini, bagi saya, hanya terjadi pada program MS Excel pada saat mengimpor data dari format (ekstensi) yang berbeda misalnya: CSV, TXT, dll.  Seperti biasa, kita mulai dari daftar istilah dulu supaya kita yang membaca tidak salah mis-interpretasi juga. Mis-interpretasi           format data         MS Excel               Ekstensi                CSV         TXT Sebelumnya saya ...

Berlayar Pulang

Berlayar pulang Location: Derawan, Berau Kalimantan Timur Time: 2014

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Bedanya Belajar Metode Otodidak dengan Kursus Keterampilan

Baiklah.. saya sebagai pembelajar otodidak (dalam beberapa hal) dan juga sebagai orang yang telah mengikuti Kursus Keterampilan (dalam sedikit hal) akan mencoba membahas hal ini. Seperti biasa, supaya tidak salah paham kita mulai dari definisi istilah . Otodidak /autodidak : autodídaktos = "belajar sendiri" mendapatkan keahlian dan/atau pengetahuan tertentu dengan belajar sendiri Kursus : kursus/kur·sus/ n 1 pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat Belajar otodidak sangat spesifik case by case .. umumnya berangkat dari problem à problem solving  atau troubleshooting.  Pengetahuan/keterampilan otodidak berkembang seiring waktu.. saat baru belajar pengetahuan masih sangat terbatas.. Spesifik hanya tahu bagaimana menyelesaikan satu masalah yang dihadapi. Kemudian apabila hal ini terasah dengan jam terbang maka penguasaan masalah terhadap ini semakin terasah dan berkembang. Namun pada mula-mula, saat jam terbang masi...

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut di Indonesia (Part 1 - Pendahuluan)

I. STATUS SUMBERDAYA MAMALIA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA 1.1. Gambaran Kondisi Status Mamalia Laut Saat Ini di Indonesia Mamalia laut ( cetacean ) merupakan kelompok hewan mamalia yang terdiri dari jenis paus ( whales ), lumba-lumba ( dolphins ), purpoises , dugong, pesut, singa laut dan walrus. Cetacea merupakan ordo yang mempunyai 3 (tiga) sub-ordo yaitu Archaeoceti, Mysticeti dan Odontoceti. Saat ini hanya sub-ordo Odontoceti dan Mysticeti yang masih ada di bumi, sedangkan sub-ordo Archaeoceti sudah punah. Paus baleen adalah anggota dari sub-ordo Mysticeti, sedangkan paus bergigi (toothed whale ) termasuk dalam sub-ordo Odontoceti (Jefferson et al. 1993). Wilayah perairan kepulauan Nusantara secara umum merupakan kawasan yang memiliki tingkat biodiversitas yang tinggi. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber pustaka diketahui bahwa beberapa kawasan perairan utama di Nusantara seperti; Selat Alor – Solor, Laut Banda, Selat Makassar, Lovina Bali, dan berbag...