Langsung ke konten utama

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF


An error occurred while PowerPoint was saving file

Kamu pernah juga mengalaminya?

Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya.


Istilah yang digunakan:

PPT:       PowerPoint

MS:        Microsoft

.pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365)

Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft


Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1, an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasuk dari microsoft community, yang isinya orang jago-jago itu. Tapi pas masuk kesana makin bingung lagi, masalah yang sama dialami banyak orang dengan penyebab yang tidak sama. Bagaimana kita tau kalau masalah kita bisa diselesaikan dengan cara yang sama –seperti yang disampaikan di microsoft community itu? Setidaknya saya sendiri sudah mencoba 4 kali, dari 4 masalah yang sama dilontarkan di Microsoft Community tersebut. Hasilnya, sama… pesan error yang sama muncul terus.

Sebenarnya untuk saya yang awam (barangkali juga pembaca yang membaca ini), di file PPT itu tidak terlihat ada masalah, filenya bisa dibuka, bisa dislide show, bisa diedit dan bisa disave. Masalahnya cuma satu, yaitu tidak bisa disave as (export) menjadi file PDF.

Untuk mengidentifikasi masalahnya apakah terjadi pada file PPT tertentu atau pada program MS PowerPointnya, maka coba save as file PPT yang lain ke PDF. Simpel saja, buat new document, ketikkan sesuatu kemudian Save As ke PDF, jika ini berhasil sudah bisa dipastikan yang bermasalah ada file PPT tertentu saja.

Di Microsoft Community itu ada yang solusinya ditemukan sendiri sama yang punya masalah, caranya dia hapusin satu-satu lembar slide dan gambar dalam slide. Katanya, klo bisa dihapus di-undo (Ctrl+Z) aja, terus lanjutin sampai ketemu slide atau gambar yang memiliki pesan error saat dihapus. Nah, itu komponen yang error sehingga file PPT tidak bisa disimpan menjadi PDF. Kan repot bangett…. Terus terang, saya ga ikutin langkah ini. Udah kebayang capeknya dengan 50an slide yang isinya gambar, grafik, peta dsb.

Ada juga di Microsoft Community itu bilang cara memperbaikinya dengan menghilangkan centang protection di Trust Center yang terdapat di File>Option>Trust Center. Saya udah coba juga, hasilnya gagal. Ada juga saran yang sederhana banget, disuruh matiin komputernya, trus nyalain lagi.. udah saya coba juga, gagal maning.

Ada juga di website yang lain menawarkan solusi untuk masalah tersebut dengan software mereka. Lagi-lagi saya tidak pilih jalan ini.

Sekarang langsung saja bagaimana saya meresolusi masalah ini. Penyelamat saya dalam hal ini adalah Google Slide. Langkahnya, masuk ke halaman Google Slide atau Google Drive dengan akun Google/Gmail. Upload file PPT yang error tadi, buka di Google Slide. Selanjutnya berkelilinglah sebentar di semua slide, akan ketemu komponen yang bermasalah apakah itu Gambar, Grafik, Tabel atau apapun yang tidak berhasil dimuat di Google Slide. Yang perlu dilakukan hanya menyisipkan (insert) ulang komponen yang hilang tersebut. Untuk kasus saya, saya temukan sekitar 4 peta dalam bentuk gambar yang tidak berhasil dimuat di Google Slide. 
Selesai memeriksa keseluruhan keutuhan slide, saatnya didownload. Saya download dalam dua versi, pertama saya coba dulu downlad dalam versi PDF, karena ini masalah utamanya. Ternyata proses downloadnya lancar, file PDFnya pun bisa dibuka dengan kondisi bagus (Problem solved). 
Kemudian saya lanjutkan dengan download versi PPT (.pptx) supaya bisa dibuka dan diedit kembali di MS PowerPoint. Download berhasil, file terbuka sempurna di MS PowerPoint dan yang paling ditunggu, filenya bisa disave as menjadi PDF. Tidak ada lagi pesan error seperti semula.

Jadi, kalau para pembaca mengalami hal yang sama dengan saya, maka coba lakukan langkah seperti yang saya jelaskan di atas. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik untuk masalah Anda.


Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat

Komentar

  1. Wah... Makasi banget nih sharingnya..

    BalasHapus
  2. Wah... Makasi banget nih sharingnya..

    BalasHapus
  3. terimakasih banyak share pengalamannya, sungguh bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f at

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini

Tidak bisa navigasi antar cell dengan Tombol Panah Keyboard (arrow key) di Microsoft Excel

Apakah Anda mengalami hal yang sama dengan saya?  Niatnya ingin menavigasi antar cell di MS Excel menggunakan panah kiri kanan atas bawah ( arrow key ) namun malah tampilan layar monitornya yang bergerak.. Navigasi antar cell hanya bisa menggunakan mouse , atau Tab untuk kesamping kanan, atau Enter untuk ke bawah, mundur kesamping kiri atau ke atas engga bisa sama sekali.  Akhirnya sesudah ngulik-ngulik saya ketemu jawabannya. SCROLL LOCK. Ya..coba perhatikan di panel pojok kiri bawah ada tulisan SCROLL LOCK dalam posisi ON atau menyala. Inilah yang menyebabkan tombol panah pada keyboard (arrow key) tidak bisa menavigasi antar cell. Biasanya ini terjadi karena kita tidak sengaja memencet tombol SCROLL LOCK pada keyboard. Untuk mengembalikannya pada kondisi normal lagi maka kita hanya perlu memencet tombol SCROLL LOCK itu sekali lagi. Maka fungsi SCROLL LOCK tersebut akan tidak aktif (OFF). Jika Anda menggunakan keyboard untuk PC maka tombol SCROLL LOCK dapat dengan mudah Anda temukan s

Bagaimana mendapatkan ekstraksi kopi terbaik dengan French Press (versi desranov)

French Press (kanan); Vietnam Drip (kiri) French Press dikenal juga dengan nama lain yaitu: press pot , coffee press , coffee plunger , cafetière (UK), сafetière à piston atau Cafeteria , merupakan metode sederhana untuk menyeduh kopi yang pertama kali dipatenkan oleh kabangsaan Italia, Attilio Calimani tahun 1929 dan dibuat pertama kali di Prancis ( French ). Pertama kali saya membeli dan mencoba menggunakan French Press ini untuk menyeduh kopi adalah sekitar akhir tahun 2011. Setelah berbagai cara yang saya pelajari dari youtube dan media internet lainnya akhirnya belakangan ini saya menemukan cara yang menurut saya paling pas dan hasil kopinya paling memuaskan buat saya. Alat dan bahan Yang perlu disiapkan untuk mendapatkan hasil seduhan kopi yang baik dengan metode French Press  adalah: French Press/ press pot/ coffee press/   coffee plunger Air panas (rekomendasi suhu 93-96 0 C)  atau air mendidih yang didiamkan sekitar 30 detik Bubuk kopi setengah kasar

Laut pagi tanpa ombak Liukang Tangaya

The flat sea Location: Liukang Tangaya - Pangkajene Kepulauan Time: 2012

Religious Island - Sapudi, Sumenep Madura

Panorama View to East from Sapudi Island Usher "Pak Kyai" Location: Sapudi Island - Sumenep Madura Time: September 2014

Bawean - Indonesia

Pulau Bawean Location: Bawean Island - East Java, Indonesia Time: June, 2010

Rapi-Rapi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 Hari ini, Senin 22 Maret 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut melalui sesi offline di KKP dan diikuti pula oleh 700 - 800-an peserta via Zoom Meeting.  Acara dibuka oleh Primary Speaker yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi (Bapak Luhut Binsar Pandjaitan) yang menjelaskan tentang latar belakang awal semangat untuk menata kelola alur-alur pipa dan kabel bawah laut, yang menurut beliau Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut ini dibentuk oleh KemenkoMarvest sejak awal tahun 2020 dengan berisikan anggota dari lintas sektor yang mengelola ruang laut seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros-AL, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Pertahanan, Ditjen Migas, dsb.  Berdasarkan kesepakatan Timnas ini maka pengaturan tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut ini berada pada kewenangan Kementerian K