Langsung ke konten utama

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu
Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7

Pasal 1 poin 7
"Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon"

Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh)..

Pasal 6
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:

a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.

Pengalaman saya di Kepulauan Seribu, khususnya nelayan dari Pulau Kelapa dan Pulau Sebira, yang menggunakan alat tangkap payang (seine net) secara tradisional dan turun temurun sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan agar hasil tangkapan mereka dapatkan dengan optimal. Tetapi dalam PERMEN-KP No.26/2014 payang tidak termasuk dalam jenis alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon.

Pasal 8
SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.

Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.

Pasal 17
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Ketentuan tentang pelanggaran peraturan ini, dinyatakan dalam beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan yang diatur dapat dikenakan pencabutan SIPR.

"Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dst dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR"

ketentuan tersebut antara lain:
pasal 5 tentang konstruksi teknis: pelampung, atraktor rumpon, tali tambat, dan pemberat;
pasal 12 tentang aturan pemasangan;
pasal 16 tentang metode pengoperasian;
pasal 17 tentang tanda pengenal rumpon; dan
pasal 26 tentang pelaporan

Pertanyaan yang kemudian muncul dari Permen ini adalah:
Dengan diterbitkannya PERMEN tentang Rumpon ini, artinya setiap rumpon yang dipasang tanpa SIPR adalah ilegal ?
Kalau begitu, jika ada pembersihan rumpon untuk kegiatan swasta (misalnya seismik) terhadap rumpon tanpa SIPR ini maka tidak perlu diberikan kompensasi ?

Mudah-mudahan ada yang bisa menjelaskannya..


Download PERMEN KP 26/2014





Komentar

  1. iya rumpon illegal dapat diputuskan oleh Penegak hukum yang berwenang, namun kadang kondisi sosial ekonomi masih dipertimbangakan dalam penegakan hukum, apalagi rumpon dari nelayan kecil, untuk rumpon yang dipasang di ZEEI pihak KKP sudah membuat penegasan dengan memutuskan rumpon-rumpon tersebut karena banyak disnyalir merupakan milik dari nelayan asing, seperti bentuk punton yang berasal dari Negara Filipina

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f at

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasuk dari microsoft community, yang isinya orang jago-jago itu. Tapi pas masu

My morning coffee

Kopiku pagi ini judulnya 'kopi susu saring'. Kopi ini khasnya kopi susu melayu.. Mau di aceh, batam, anambas, pontianak, balikpapan begini khasnya.. Setidaknya itu yang sudah saya cicipi..  Selamat pagi.. 

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara k

Be Your Own Barista - from Bon Appetit

Upgrade Windows 7 ke Windows 10 dan trouble dengan Activation Code Kaspersky Anti Virus yang ikut ter-update

Microsoft baru-baru ini telah meluncurkan versi terbaru dari Operating System (OS) Windows yaitu Windows 10. Bagi pengguna OS Windows dengan lisensi resmi untuk Windows 7, 8 dan 9 dapat meng-upgrade secara gratis menjadi Windows 10. Caranya dengan men-download tools media creation Windows 10 di website resmi Microsoft. Ada dua pilihan dalam men-download windows 10 ini, pertama dengan memilih pilihan instalasi langsung di PC atau laptop atau kedua, dengan membuat media creation di usb atau DVD untuk dapat digunakan pada PC atau laptop lainnya. Proses download ini sangat tergantung dari kecepatan internet masing-masing. Pengalaman saya kemaren saya mendownload hampir sekitar 8 jam.  Setelah memiliki file download instalasi windows 10, kita dapat langsung melakukan instalasi. Proses instalasi sangat mudah dan user-friendly. Kita dapat langsung menjalankan program instalasi langsung tanpa harus melakukan instalasi via boot service. Instalasi ini bisa memakan waktu 1-2 jam tergan

Kopi Tubruk dan Budaya Ngopinya orang Indonesia

Ngopi Ngopi Pagiiii “Ngopi” sepertinya sudah menjadi agenda wajib saya setiap hari. Belajar ngopi pertama kali waktu masih SD. Di tempat asal saya, ngopi merupakan aktivitas yang sangat biasa buat kaum lelaki disana. Yang enak itu memang ngopi di warung, kalo sekarang istilahnya kedai kopi, coffee shop , dll. Ngopi di rumah juga seru sih, cuma warung selalu menyajikan sensasi ngopi yang berbeda.  Hmmm.. karena menurut saya, ngopi buat kalangan bangsa melayu (termasuk Indonesia) merupakan ajang buat berdiskusi, ngobrol, tukar pikiran dll. Beda mungkin sama budaya ngopinya orang ‘barat’ eropa atau amerika. Kalo kita perhatikan (terutama saya yang memperhatikan), beda budaya ngopi kita dengan western itu terbukti juga dari metode menyeduh kopi. Biasanya sih mereka menyiapkan kopi dengan metode yang cepat, seperti espresso. Orang Indonesia secara tradisional menyeduh kopi itu dengan cara ‘tubruk’, yang menggodok kopi + gula dengan air panas di gelas tempat minum kop

Daftar Istilah - (novel)

Daftar Istilah novel (sastra) : karangan prosa yang panjang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku

Religious Island - Sapudi, Sumenep Madura

Panorama View to East from Sapudi Island Usher "Pak Kyai" Location: Sapudi Island - Sumenep Madura Time: September 2014