Langsung ke konten utama

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu
Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7

Pasal 1 poin 7
"Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon"

Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh)..

Pasal 6
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:

a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.

Pengalaman saya di Kepulauan Seribu, khususnya nelayan dari Pulau Kelapa dan Pulau Sebira, yang menggunakan alat tangkap payang (seine net) secara tradisional dan turun temurun sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan agar hasil tangkapan mereka dapatkan dengan optimal. Tetapi dalam PERMEN-KP No.26/2014 payang tidak termasuk dalam jenis alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon.

Pasal 8
SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.

Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.

Pasal 17
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Ketentuan tentang pelanggaran peraturan ini, dinyatakan dalam beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan yang diatur dapat dikenakan pencabutan SIPR.

"Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dst dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR"

ketentuan tersebut antara lain:
pasal 5 tentang konstruksi teknis: pelampung, atraktor rumpon, tali tambat, dan pemberat;
pasal 12 tentang aturan pemasangan;
pasal 16 tentang metode pengoperasian;
pasal 17 tentang tanda pengenal rumpon; dan
pasal 26 tentang pelaporan

Pertanyaan yang kemudian muncul dari Permen ini adalah:
Dengan diterbitkannya PERMEN tentang Rumpon ini, artinya setiap rumpon yang dipasang tanpa SIPR adalah ilegal ?
Kalau begitu, jika ada pembersihan rumpon untuk kegiatan swasta (misalnya seismik) terhadap rumpon tanpa SIPR ini maka tidak perlu diberikan kompensasi ?

Mudah-mudahan ada yang bisa menjelaskannya..


Download PERMEN KP 26/2014





Komentar

  1. iya rumpon illegal dapat diputuskan oleh Penegak hukum yang berwenang, namun kadang kondisi sosial ekonomi masih dipertimbangakan dalam penegakan hukum, apalagi rumpon dari nelayan kecil, untuk rumpon yang dipasang di ZEEI pihak KKP sudah membuat penegasan dengan memutuskan rumpon-rumpon tersebut karena banyak disnyalir merupakan milik dari nelayan asing, seperti bentuk punton yang berasal dari Negara Filipina

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Invasi Bisnis Travel - Pasar Global ASEAN dan TPP - Bisnis berbasis aplikasi Smartphone

18 November 2015 Secara tidak sangaja hari ini saya menggunakan jasa Uber (travel). Ini adalah salah satu model bisnis yang setipe dengan: Gojek Group, Grab Taxi, @nitiplaah, Deliveree, dll. Ceritanya, pagi ini saya memesan jasa taksi (Bl*eBi*d) via pangkalan di Bogor. Saya pesan 2,5 jam sebelum jadwal penjemputan yang saya minta. Setengah jam sebelum jadwal saya telpon ulang ke pangkalan untuk mengkonfirmasi penjemputan. Karena alasan ada razia, pihak pangkalan membatalkan order saya. 5 menit kemudian saya terima telpon dari petugas pangkalan namun dengan nomor berbeda menawarkan jasa penjemputan dengan menggunakan mobil rental, alamat penjemputan dan tujuan sudah ditransfer ke driver rental, dan harga juga sudah disepakati (cukup murah, dibawah estimasi saya jika menggunakan argo standar taksi) dan mobil rental langsung menuju alamat penjemputan. Komunikasi selama sopir mobil rental menuju penjemputan sangat baik, dan saya terkesan dengan cara komunikasi sopir ini, sekelas ...

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...

Daftar Istilah - roman

Daftar Istilah roman (sastra) : karangan prosa yang melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isi jiwa masing-masing: -- lebih banyak membawa sifat-sifat zamannya daripada drama atau puisi

Tidak bisa navigasi antar cell dengan Tombol Panah Keyboard (arrow key) di Microsoft Excel

Apakah Anda mengalami hal yang sama dengan saya?  Niatnya ingin menavigasi antar cell di MS Excel menggunakan panah kiri kanan atas bawah ( arrow key ) namun malah tampilan layar monitornya yang bergerak.. Navigasi antar cell hanya bisa menggunakan mouse , atau Tab untuk kesamping kanan, atau Enter untuk ke bawah, mundur kesamping kiri atau ke atas engga bisa sama sekali.  Akhirnya sesudah ngulik-ngulik saya ketemu jawabannya. SCROLL LOCK. Ya..coba perhatikan di panel pojok kiri bawah ada tulisan SCROLL LOCK dalam posisi ON atau menyala. Inilah yang menyebabkan tombol panah pada keyboard (arrow key) tidak bisa menavigasi antar cell. Biasanya ini terjadi karena kita tidak sengaja memencet tombol SCROLL LOCK pada keyboard. Untuk mengembalikannya pada kondisi normal lagi maka kita hanya perlu memencet tombol SCROLL LOCK itu sekali lagi. Maka fungsi SCROLL LOCK tersebut akan tidak aktif (OFF). Jika Anda menggunakan keyboard untuk PC maka tombol SCROLL LOCK dapat dengan mudah Anda ...