Langsung ke konten utama

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu
Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7

Pasal 1 poin 7
"Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon"

Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh)..

Pasal 6
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:

a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.

Pengalaman saya di Kepulauan Seribu, khususnya nelayan dari Pulau Kelapa dan Pulau Sebira, yang menggunakan alat tangkap payang (seine net) secara tradisional dan turun temurun sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan agar hasil tangkapan mereka dapatkan dengan optimal. Tetapi dalam PERMEN-KP No.26/2014 payang tidak termasuk dalam jenis alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon.

Pasal 8
SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.

Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.

Pasal 17
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Ketentuan tentang pelanggaran peraturan ini, dinyatakan dalam beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan yang diatur dapat dikenakan pencabutan SIPR.

"Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dst dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR"

ketentuan tersebut antara lain:
pasal 5 tentang konstruksi teknis: pelampung, atraktor rumpon, tali tambat, dan pemberat;
pasal 12 tentang aturan pemasangan;
pasal 16 tentang metode pengoperasian;
pasal 17 tentang tanda pengenal rumpon; dan
pasal 26 tentang pelaporan

Pertanyaan yang kemudian muncul dari Permen ini adalah:
Dengan diterbitkannya PERMEN tentang Rumpon ini, artinya setiap rumpon yang dipasang tanpa SIPR adalah ilegal ?
Kalau begitu, jika ada pembersihan rumpon untuk kegiatan swasta (misalnya seismik) terhadap rumpon tanpa SIPR ini maka tidak perlu diberikan kompensasi ?

Mudah-mudahan ada yang bisa menjelaskannya..


Download PERMEN KP 26/2014





Komentar

  1. iya rumpon illegal dapat diputuskan oleh Penegak hukum yang berwenang, namun kadang kondisi sosial ekonomi masih dipertimbangakan dalam penegakan hukum, apalagi rumpon dari nelayan kecil, untuk rumpon yang dipasang di ZEEI pihak KKP sudah membuat penegasan dengan memutuskan rumpon-rumpon tersebut karena banyak disnyalir merupakan milik dari nelayan asing, seperti bentuk punton yang berasal dari Negara Filipina

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya..

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...

Religious Island - Sapudi, Sumenep Madura

Panorama View to East from Sapudi Island Usher "Pak Kyai" Location: Sapudi Island - Sumenep Madura Time: September 2014

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1)

Makalah ini disusun sebagai tugas akhir Mata Kuliah Konservasi pada Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor oleh kelompok Andrat, Ditha, Kismanto, Made & Saya sendiri ABSTRAK Keberhasilan pelaksanaan konservasi tidak terlepas dari peran serta pemangku kepentingan, baik dalam proses penetapan kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasi kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Akan tetapi seringkali model pengelolaan konservasi yang diterapkan diterima tidak secara utuh untuk dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Di Indonesia, pengelolaan pesisir dinilai masih kurang dalam hal integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab. Peran pemangku kepentingan dalam konservasi harus fokus pada sumberdaya yang kemudian menentukan siapa, kapan dan bagaimana konservasi itu dijalankan oleh siapa saja pema...

Suar Jaga Utara - Pulau Sebira, Kepulauan Seribu

Mercusuar Jaga Utara - Pulau Sebira Pulau Sebira merupakan pulau berpenghuni paling utara dari wilayah Kepulauan Seribu - DKI Jakarta. Pulau ini termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Di pulau ini terdapat sebuah mercusuar sebagai alat bantu navigasi yang dibangun semenjak pemerintahan Hindia Belanda tahun 1869. Suar ini terlihat masih kokoh berdiri meskipun sudah tampak karatan disana sini sebagai bukti usianya.  Di Pulau Sebira belum terdapat penginapan sejenis home stay atau villa, namun jika kita kesana, kita dapat menginap di rumah penduduk. Mulai tahun 2014 akses ke pulau ini sudah dibuka dengan menggunakan speedboat "Kerapu" yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jadwal Senin dan Kamis dari dermaga Kali Adem.  Jika ingin merasakan suasana yang sangat berbeda dari Jakarta, maka cobalah untuk datang kesini.

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut Di Indonesi (Part 3: Alternatif Pengelolaan)

Bagian ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya: Part 1: Pendahuluan Part 2: Permasalahan dan isu-isu penting III. ALTERNATIF PENGELOLAAN SUMBERDAYA MAMALIA LAUT Pengelolaan kelestarian sumberdaya mamalia laut di Indonesia harus diimplementasikan secara efektif dan terpadu, baik oleh pemerintah, masyarakat, industri-industri kelautan, dan lembaga-lembaga non-pemerintah konservasi mamalia laut. Pengelolaan yang efektif tentunya harus didukung dengan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada pelestarian sumberdaya mamalia laut secara spesifik.  Penegakan peraturan perundangan yang telah ada dan penetapan kebijakan yang lebih spesifik dan terukur  Penerapan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; PP No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, secara tegas dan terkontrol.. T...