Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu |
Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7
Pasal 1 poin 7
"Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon"
Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh)..
Pasal 6
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.
Pengalaman saya di Kepulauan Seribu, khususnya nelayan dari Pulau Kelapa dan Pulau Sebira, yang menggunakan alat tangkap payang (seine net) secara tradisional dan turun temurun sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan agar hasil tangkapan mereka dapatkan dengan optimal. Tetapi dalam PERMEN-KP No.26/2014 payang tidak termasuk dalam jenis alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon.
Pasal 8
SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.
Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.
Pasal 17
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Ketentuan tentang pelanggaran peraturan ini, dinyatakan dalam beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan yang diatur dapat dikenakan pencabutan SIPR.
"Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dst dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR"
ketentuan tersebut antara lain:
pasal 5 tentang konstruksi teknis: pelampung, atraktor rumpon, tali tambat, dan pemberat;
pasal 12 tentang aturan pemasangan;
pasal 16 tentang metode pengoperasian;
pasal 17 tentang tanda pengenal rumpon; dan
pasal 26 tentang pelaporan
Pertanyaan yang kemudian muncul dari Permen ini adalah:
Dengan diterbitkannya PERMEN tentang Rumpon ini, artinya setiap rumpon yang dipasang tanpa SIPR adalah ilegal ?
Kalau begitu, jika ada pembersihan rumpon untuk kegiatan swasta (misalnya seismik) terhadap rumpon tanpa SIPR ini maka tidak perlu diberikan kompensasi ?
Mudah-mudahan ada yang bisa menjelaskannya..
Download PERMEN KP 26/2014
"Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon"
Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh)..
Pasal 6
Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa:
a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
c. pukat cincin grup pelagis besar;
d. pancing ulur; dan
e. pancing berjoran.
Pengalaman saya di Kepulauan Seribu, khususnya nelayan dari Pulau Kelapa dan Pulau Sebira, yang menggunakan alat tangkap payang (seine net) secara tradisional dan turun temurun sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan agar hasil tangkapan mereka dapatkan dengan optimal. Tetapi dalam PERMEN-KP No.26/2014 payang tidak termasuk dalam jenis alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon.
Pasal 8
SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diterbitkan oleh:a. Direktur Jenderal, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan III;b. gubernur, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan II:c. bupati/wali kota, untuk rumpon yang dipasang di jalur penangkapan ikan I.
Pasal 14
Setiap kapal penangkap ikan hanya diizinkan memasang rumpon paling banyak 3 (tiga) unit.
Pasal 17
(1) Setiap rumpon yang dipasang di WPP-NRI wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Ketentuan tentang pelanggaran peraturan ini, dinyatakan dalam beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan yang diatur dapat dikenakan pencabutan SIPR.
"Setiap pemegang SIPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dst dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR"
ketentuan tersebut antara lain:
pasal 5 tentang konstruksi teknis: pelampung, atraktor rumpon, tali tambat, dan pemberat;
pasal 12 tentang aturan pemasangan;
pasal 16 tentang metode pengoperasian;
pasal 17 tentang tanda pengenal rumpon; dan
pasal 26 tentang pelaporan
Pertanyaan yang kemudian muncul dari Permen ini adalah:
Dengan diterbitkannya PERMEN tentang Rumpon ini, artinya setiap rumpon yang dipasang tanpa SIPR adalah ilegal ?
Kalau begitu, jika ada pembersihan rumpon untuk kegiatan swasta (misalnya seismik) terhadap rumpon tanpa SIPR ini maka tidak perlu diberikan kompensasi ?
Mudah-mudahan ada yang bisa menjelaskannya..
Download PERMEN KP 26/2014
iya rumpon illegal dapat diputuskan oleh Penegak hukum yang berwenang, namun kadang kondisi sosial ekonomi masih dipertimbangakan dalam penegakan hukum, apalagi rumpon dari nelayan kecil, untuk rumpon yang dipasang di ZEEI pihak KKP sudah membuat penegasan dengan memutuskan rumpon-rumpon tersebut karena banyak disnyalir merupakan milik dari nelayan asing, seperti bentuk punton yang berasal dari Negara Filipina
BalasHapusterima kasih komentarnya Pak Stevenly.
Hapus