Langsung ke konten utama

DKI Jakarta Siap dengan e-AMDAL untuk Digitalisasi AMDAL Mendukung Jakarta Smart City


Jakarta, 14 Oktober 2019



Pada hari Senin/ 14 Oktober 2019 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi E-Amdal DKI Jakarta di kantor DLH DKI, Casablanka Kuningan Jakarta.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Peningkatan Layanan Penilaian Dokumen Lingkungan. Acara dibuka oleh Ibu Rina Suryani selaku Kepala Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta dengan menyampaikan latar belakang program e-Amdal sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh DLH DKI selama ini, diantaranya:
  • Proses Amdal selama ini masih dilakukan secara manual dengan dokumentasi fisik yang sudah memakan space yang besar dan tidak terawat
  • Mendukung dokumentasi dan percepatan proses Amdal dan  mendukung OSS (Online Single Submission). Program ini akan dinitegrasikan dengan Jakarta Smart City
  • Aplikasi E-Amdal ini ditargetkan efektif digunakan pada Januari 2020. DImana setelah system e-Amdal ini diberlakukan maka seluruh proses Amdal/Adendum/DELH akan mengikuti proses di e-Amdal dari awal hingga SKKL dan IL diterbitkan
Lebih detail mengenai aplikasi E-Amdal ini disampaikan oleh Bpk. Fahri dari konsultan (Media Cipta Informasi) sebagai penyusun aplikasi e-Amdal DKI Jakarta.

Ada 3 jenis aplikasi e-AMDAL, yaitu: 
  1. Web-App: www.e-amdal.jakarta.go.id (belum dilaunching) info estimasi sekitar 2 minggu kedepan karena saat ini masih dalam proses penyempurnaan termasuk masukan dari sosialisasi hari ini. Proses perizinan Amdal diproses lewat Web-App ini.
  2. Andorid-App: salah satu fungsinya untuk melihat status proses Amdal yang dilakukan dengan melakukan barcode scan (QR Code) yang diperoleh saat registrasi (sama dengan nomor Registrasi yang diterima dari PTSP).
  3. WebGIS: Untuk melihat overlay lokasi rencana kegiatan dengan informasi kebencanaan dan tata ruang DKI Jakarta. 
Adapun proses yang dilalui antara lain: 

  • Pendaftaran proses Amdal dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dari PTSP diperoleh nomor token (nomor registrasi) sebagai nomor registrasi di e-Amdal
  • Daftar di proses e-AMDAL pendaftaran dengan menggunakan data NPWP pemrakarsa (untuk validasi).
  • Pada dashboard e-AMDAL pemrakarsa memasukkan No. Reg dari PTSP untuk mengidentifikasi jenis layanan yang diinginkan
  • Jika sudah tervalidasi semua data, maka proses AMDAL sudah bisa dilakukan.
  • Data-data teknis, penyusun, rencana kegiatan , rona lingkungan diupload disistem Web-App (sama seperti proses dadu-online atau sekarang amdal.net)
  • Tahapan AMDAL tetap seperti biasa. Konsultasi Publik, Penyusunan KA, Sidang Komisi dll.. Hanya saja prosesnya didokumentasikan dan diupload di Web-App.
  • Semua proses dalam dokumen AMDAL/Adendum (rincian isi dokumen) harus diisi dalam tabel-tabel yang mandatory ada dalam Web-App.
  • Pada setiap tahapan terdapat ETA (durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan tersebut/argo). Jika proses gagal dilakukan dalam durasi yang dberikan maka proses diulang kembali dari awal (PTSP). 9. Semua proses
Beberapa catatan diskusi yaitu:
  • E-Amdal belum mengakomodir P23/2018 tentang klasifikasi Adendum tipe A/B/C.. Hal ini akan menjadi masukan perbaikan dalam e-Amdal.
  • Proses arahan/penapisan apakah suatu kegiatan wajib Amdal atau Adendum A/B/C serta PIL tetap dilakukan secara manual (bukan bagian proses dari e-Amdal)
  • Pertanyaan dari hadirin yang lain adalah apakah e-Amdal ini akan paperless dan menggantikan proses Amdal ? Jawabnya tidak… Dokumen Amdal dan proses Amdal hingga diterbitkan SKKL dan IL tetap dilakukan seperti biasa, hanya saja semua proses didokumentasikan dalam webApp e-Amdal tersebut.

#NS

Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Problem Solved! Cara memperbaiki Error pada saat menyimpan file PowerPoint (PPT) menjadi PDF

An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT:       PowerPoint MS:        Microsoft .pptx:    Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Invasi Bisnis Travel - Pasar Global ASEAN dan TPP - Bisnis berbasis aplikasi Smartphone

18 November 2015 Secara tidak sangaja hari ini saya menggunakan jasa Uber (travel). Ini adalah salah satu model bisnis yang setipe dengan: Gojek Group, Grab Taxi, @nitiplaah, Deliveree, dll. Ceritanya, pagi ini saya memesan jasa taksi (Bl*eBi*d) via pangkalan di Bogor. Saya pesan 2,5 jam sebelum jadwal penjemputan yang saya minta. Setengah jam sebelum jadwal saya telpon ulang ke pangkalan untuk mengkonfirmasi penjemputan. Karena alasan ada razia, pihak pangkalan membatalkan order saya. 5 menit kemudian saya terima telpon dari petugas pangkalan namun dengan nomor berbeda menawarkan jasa penjemputan dengan menggunakan mobil rental, alamat penjemputan dan tujuan sudah ditransfer ke driver rental, dan harga juga sudah disepakati (cukup murah, dibawah estimasi saya jika menggunakan argo standar taksi) dan mobil rental langsung menuju alamat penjemputan. Komunikasi selama sopir mobil rental menuju penjemputan sangat baik, dan saya terkesan dengan cara komunikasi sopir ini, sekelas ...

Be Your Own Barista - from Bon Appetit

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Smartphone App Business - Ternyata di negaranya sendiri sudah bikin bangkrut perusahaan taksi

Kebetulan sekali saya baca artikel yang senada dengan posting saya sebelumnya tentang Invasi bisnis melalui aplikasi smartphone  , yang satu ini berasal dari Media ternama yaitu The Guardian. Di Negara asalnya sendiri, ternyata Uber membangkrutkan perusahaan lokalnya.. Hmmm... mungkin karena itu Uber perlu menginvasi negara lain.. Berikut salinan beritanya: Taxi owners sue New York City as Uber 'eviscerates' their industry Yellow cabbies and financial backers tell court that authorities are bankrupting them by letting app-based drivers operate without the same costly licenses Yellow cab owners are suing New York City for letting Uber operate. Photograph: Bo Zaunders/Corbis New York taxi owners and the lenders behind some of them are suing New York City and its Taxi and Limousine Commission, saying the proliferation of Uber is destroying their businesses and threatening their livelihoods.  The lawsuit filed in Manhattan federal court accuses the defendants...

Pengalaman pengamatan dan identifikasi mamalia laut (cetacean) Bagian 1 – Teluk Bone

Dolphin Teluk Bone Sekitar bulan November 2011 saya berkesempatan melakukan survei untuk pengamatan dan identifikasi mamalia laut di Teluk Bone. Berdasarkan informasi dan pustaka-pustaka, daerah perairan Teluk Bone kerap disinggahi oleh beberapa spesies mamalia laut sebagai area bermain (playing ground) maupun sebagai area mencari makan (feeding ground) .  Jenis mamalia laut yang sering dijumpai di perairan Teluk Bone adalah jenis lumba-lumba (dolphin) .  Untuk melakukan pengamatan mamalia laut di perairan Teluk Bone digunakan metode penjelajahan dengan menggunakan kapal survei. Penjelajahan dilakukan di daerah pesisir Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana hingga ke perairan laut dalam. Pengamatan dilakukan pada siang hari dimana kondisi masih terang, sehingga tanda-tanda kemunculan mamalia laut dapat dengan mudah diketahui.  Pengamatan terhadap keberadaan mamalia laut dilakukan dengan metode observasi jelajah sepanjang jalur yang telah direncanakan. Penjel...

Bedanya Belajar Metode Otodidak dengan Kursus Keterampilan

Baiklah.. saya sebagai pembelajar otodidak (dalam beberapa hal) dan juga sebagai orang yang telah mengikuti Kursus Keterampilan (dalam sedikit hal) akan mencoba membahas hal ini. Seperti biasa, supaya tidak salah paham kita mulai dari definisi istilah . Otodidak /autodidak : autodídaktos = "belajar sendiri" mendapatkan keahlian dan/atau pengetahuan tertentu dengan belajar sendiri Kursus : kursus/kur·sus/ n 1 pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat Belajar otodidak sangat spesifik case by case .. umumnya berangkat dari problem à problem solving  atau troubleshooting.  Pengetahuan/keterampilan otodidak berkembang seiring waktu.. saat baru belajar pengetahuan masih sangat terbatas.. Spesifik hanya tahu bagaimana menyelesaikan satu masalah yang dihadapi. Kemudian apabila hal ini terasah dengan jam terbang maka penguasaan masalah terhadap ini semakin terasah dan berkembang. Namun pada mula-mula, saat jam terbang masi...