Langsung ke konten utama

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1)

Makalah ini disusun sebagai tugas akhir Mata Kuliah Konservasi pada Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor oleh kelompok Andrat, Ditha, Kismanto, Made & Saya sendiri

ABSTRAK

Keberhasilan pelaksanaan konservasi tidak terlepas dari peran serta pemangku kepentingan, baik dalam proses penetapan kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasi kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Akan tetapi seringkali model pengelolaan konservasi yang diterapkan diterima tidak secara utuh untuk dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Di Indonesia, pengelolaan pesisir dinilai masih kurang dalam hal integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab. Peran pemangku kepentingan dalam konservasi harus fokus pada sumberdaya yang kemudian menentukan siapa, kapan dan bagaimana konservasi itu dijalankan oleh siapa saja pemangku kepentingan tersebut. 

Kata kunci: pemangku kepentingan, stakeholder, konservasi


PENDAHULUAN

Kegiatan konservasi merupakan salah satu upaya pengelolaan lingkungan sehingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati dapat dihindari. Dalam pengembangan kegiatan konservasi tidak bisa dilaksanakan oleh satu organisasi atau institusi saja, namun harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung sebagai pemangku kepentingan dalam kegiatan konservasi. Pemangku kepentingan harus memiliki kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan konservasi.  Menurut Reed (2008), terdapat bukti bahwa partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan dapat menyebabkan keputusan yang lebih efektif dan bertahan lama.

Upaya pengelolaan ini melibatkan peran serta pemangku kepentingan dalam konservasi dan merupakan salah satu penentu keberhasilan tujuan kegiatan konservasi. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam konservasi, secara luas dianjurkan dalam berbagai kegiatan kebijakan termasuk pengambilan keputusan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan (Young et al. 2013). Hal tersebut banyak dikemukakan oleh beberapa peneliti diantaranya Bottema et al. (2012); Clifton (2012); Dygico et al. (2013); Satyanarayana et al. (2013); Young et al. (2013); Abecasis et al. (2013) menyatakan bahwa pentingnya peran pemangku kepentingan dan kebijakan merupakan pencapaian keberhasilan dalam kegiatan konservasi di suatu kawasan.


Penerapan prinsip-prinsip konservasi untuk pengelolaan perikanan memerlukan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, akan tetapi seringkali model pengelolaan konservasi yang diterapkan ini diterima tidak secara utuh dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Hal ini disebabkan pertama; pemangku kepentingan merasa dikucilkan dari proses perencanaan yang menimbulkan sikap apatis terhadap kegiatan yang ada. Kedua; pemangku kepentingan tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk langsung menilai model perencanaan konservasi. Upaya untuk mengatasi hal ini dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembuatan model untuk meningkatkan transparansi (Duggan et al. 2013). 
  
Pengelolaan pesisir di Indonesia dinilai masih kurang dalam hal integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab (Patlis 2005; Dirhamsyah 2006). Seberapa jauh peran dan keterkaitan masing-masing pemangku kepentingan dalam konservasi akan dibahas berdasarkan beberapa contoh kasus didalam dan luar negeri serta dinamika yang terjadi pada kegiatannya.
Oleh karena peran dan pengaruh para pemangku kepentingan dalam konservasi merupakan suatu hal yang sangat penting, maka kajian mengenai hal ini perlu untuk dicermati dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program konservasi yang efektif dan berkelanjutan. Makalah ini berusaha menguraikan pentingnya peran pemangku kepentingan dalam keberhasilan pelaksanaan konservasi.


KONSERVASI

Kawasan konservasi di pesisir dan laut memiliki peran utama sebagai berikut (Agardy et al. 1997 dalam Bengen 2001):
1)    Melindungi keanekaragaman hayati serta struktur fungsi dan integrasi ekosistem.
2)    Meningkatkan hasil perikanan.
3)    Menyediakan tempat rekreasi dan pariwisata.
4)    Memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang ekosistem.
5)    Memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Tujuan dan kegiatan konservasi diarahkan untuk: (1) menjaga proses ekologis penting sebagai penyangga sistem kehidupan (perlindungan sistem penyangga kehidupan); (2) melestarikan keanekaragaman sumberdaya genetik dan ekosistemnya yang penting bagi pembangunan dan pengembangan IPTEK, budidaya, medis, pendidikan dan industri (pengawetan keanekaragaman jenis); (3) menjamin pemanfaatan pendayagunaan jenis dan ekosistemnya untuk mendukung kehidupan manusia dan menopang pembangunan (pemanfaatan jenis dan ekosistem secara lestari)
Permasalahan Konservasi
Konservasi memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda dari sudut pandang beberapa institusi sektoral maupun umum di Indonesia, hal ini menyebabkan perbedaan dalam aktivitas konservasi. Masing-masing institusi mendesain aturan mengenai kegiatan konservasi sehingga tidak jarang menyebabkan pengelolaan yang berlebihan atau bahkan konflik antar institusi dalam aktivitas konservasi (Dirhamsyah 2006). Pemerintah Indonesia sendiri terus mengembangkan upaya-upaya pembentukan kawasan konservasi perairan dalam rangka mencapai sasaran kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar pada tahun 2020. 
Pengelolaan perikanan merupakan tujuan dari diadakannya Daerah Perlindungan Laut (DPL/MPA) yang paling sering diidentifikasi oleh para pemangku kepentingan, yang menggambarkan tujuan khusus seperti perlindungan dan pemulihan stok ikan komersial, meningkatkan biomassa dengan mempromosikan pertumbuhan dan reproduksi ikan komersial, efek `pelimpahan aktivitas ekonomi`, perikanan keberlanjutan dan memastikan masa depan bisnis perikanan. (European 2008).
Sebaliknya, para pemangku kepentingan lainnya, terutama pejabat pemerintah, biasanya memiliki pandangan yang lebih holistik mengenai tujuan umum Kawasan Konservasi Laut (KKL). Tujuan konservasi laut sering disebutkan termasuk perlindungan dan pemulihan spesies, habitat dan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang, mencegah degradasi lingkungan laut dan menjaga kualitas lingkungan yang tinggi. Tujuan sekunder termasuk penataan ruang laut dan promosi pariwisata (Abecasis et al. 2013).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor swasta mampu meningkatkan kesadaran konservasi di antara wisatawan dan masyarakat pesisir, memberikan alternatif penghasilan baru, dan memberikan kemampuan keuangan untuk mendukung kegiatan konservasi kelautan (Bottema dan Bush 2012). Kemitraan strategis antara pemerintah, sektor swasta dan organisasi sukarela ini berfungsi untuk mencapai prioritas yang berkaitan dengan penegakan tinggi, meningkatkan pariwisata potensial, birokrasi taman nasional, tetapi dengan biaya potensial mengabaikan konsekuensi dari perkembangan pariwisata terkait (Clifton 2012).

bersambung......... 



Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Jangan sampai salah data gara-gara format data di komputer berbeda dengan format sumber data

Gawat…! bisa terjadi mis-interpretasi data, yang berlanjut pada kesalahan analisis dan kesalahan pengambilan keputusan. Bahaya khan? Karenanya kita perlu sedikit paham mengenai seluk beluk format data ini, terutama format data apa yang sedang berlaku di komputer/laptop kita dan format data (eksternal) yang kita dapat dari sumber luar (misalnya: website , portal data dll). Hal ini, bagi saya, hanya terjadi pada program MS Excel pada saat mengimpor data dari format (ekstensi) yang berbeda misalnya: CSV, TXT, dll.  Seperti biasa, kita mulai dari daftar istilah dulu supaya kita yang membaca tidak salah mis-interpretasi juga. Mis-interpretasi           format data         MS Excel               Ekstensi                CSV         TXT Sebelumnya saya ...

Berlayar Pulang

Berlayar pulang Location: Derawan, Berau Kalimantan Timur Time: 2014

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Bedanya Belajar Metode Otodidak dengan Kursus Keterampilan

Baiklah.. saya sebagai pembelajar otodidak (dalam beberapa hal) dan juga sebagai orang yang telah mengikuti Kursus Keterampilan (dalam sedikit hal) akan mencoba membahas hal ini. Seperti biasa, supaya tidak salah paham kita mulai dari definisi istilah . Otodidak /autodidak : autodídaktos = "belajar sendiri" mendapatkan keahlian dan/atau pengetahuan tertentu dengan belajar sendiri Kursus : kursus/kur·sus/ n 1 pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat Belajar otodidak sangat spesifik case by case .. umumnya berangkat dari problem à problem solving  atau troubleshooting.  Pengetahuan/keterampilan otodidak berkembang seiring waktu.. saat baru belajar pengetahuan masih sangat terbatas.. Spesifik hanya tahu bagaimana menyelesaikan satu masalah yang dihadapi. Kemudian apabila hal ini terasah dengan jam terbang maka penguasaan masalah terhadap ini semakin terasah dan berkembang. Namun pada mula-mula, saat jam terbang masi...

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut di Indonesia (Part 1 - Pendahuluan)

I. STATUS SUMBERDAYA MAMALIA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA 1.1. Gambaran Kondisi Status Mamalia Laut Saat Ini di Indonesia Mamalia laut ( cetacean ) merupakan kelompok hewan mamalia yang terdiri dari jenis paus ( whales ), lumba-lumba ( dolphins ), purpoises , dugong, pesut, singa laut dan walrus. Cetacea merupakan ordo yang mempunyai 3 (tiga) sub-ordo yaitu Archaeoceti, Mysticeti dan Odontoceti. Saat ini hanya sub-ordo Odontoceti dan Mysticeti yang masih ada di bumi, sedangkan sub-ordo Archaeoceti sudah punah. Paus baleen adalah anggota dari sub-ordo Mysticeti, sedangkan paus bergigi (toothed whale ) termasuk dalam sub-ordo Odontoceti (Jefferson et al. 1993). Wilayah perairan kepulauan Nusantara secara umum merupakan kawasan yang memiliki tingkat biodiversitas yang tinggi. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber pustaka diketahui bahwa beberapa kawasan perairan utama di Nusantara seperti; Selat Alor – Solor, Laut Banda, Selat Makassar, Lovina Bali, dan berbag...