Makalah ini disusun sebagai tugas akhir Mata Kuliah Konservasi pada Program
Studi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor oleh kelompok Andrat, Ditha, Kismanto, Made & Saya sendiri
Kata kunci: pemangku kepentingan, stakeholder, konservasi
ABSTRAK
Keberhasilan pelaksanaan konservasi tidak
terlepas dari peran serta pemangku kepentingan, baik dalam proses penetapan
kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi dan evaluasi kebijakan dalam
pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. Akan tetapi seringkali model
pengelolaan konservasi yang diterapkan diterima tidak secara utuh untuk
dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Di Indonesia, pengelolaan pesisir dinilai masih kurang dalam hal
integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus
kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab.
Peran pemangku kepentingan dalam konservasi harus fokus pada sumberdaya yang
kemudian menentukan siapa, kapan dan bagaimana konservasi itu dijalankan oleh
siapa saja pemangku kepentingan tersebut.
Kata kunci: pemangku kepentingan, stakeholder, konservasi
PENDAHULUAN
Kegiatan konservasi merupakan salah satu upaya pengelolaan lingkungan
sehingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati dapat dihindari. Dalam
pengembangan kegiatan konservasi tidak bisa dilaksanakan oleh satu organisasi
atau institusi saja, namun harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait baik
langsung maupun tidak langsung sebagai pemangku kepentingan dalam kegiatan
konservasi. Pemangku kepentingan harus memiliki kepedulian dan komitmen untuk
melaksanakan kegiatan konservasi. Menurut
Reed (2008), terdapat bukti bahwa partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan
lingkungan dapat menyebabkan keputusan yang lebih efektif dan bertahan lama.
Upaya pengelolaan ini melibatkan peran serta
pemangku kepentingan dalam konservasi dan merupakan salah satu penentu
keberhasilan tujuan kegiatan konservasi. Keterlibatan pemangku kepentingan
dalam konservasi, secara luas dianjurkan dalam berbagai kegiatan kebijakan
termasuk pengambilan keputusan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan
(Young et al. 2013). Hal tersebut
banyak dikemukakan oleh beberapa peneliti diantaranya Bottema et al. (2012); Clifton (2012); Dygico et al. (2013); Satyanarayana et al.
(2013); Young et al. (2013); Abecasis
et al. (2013) menyatakan bahwa pentingnya
peran pemangku kepentingan dan kebijakan merupakan pencapaian keberhasilan
dalam kegiatan konservasi di suatu kawasan.
Penerapan prinsip-prinsip konservasi untuk pengelolaan perikanan
memerlukan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, akan tetapi
seringkali model pengelolaan konservasi yang diterapkan ini diterima tidak
secara utuh dilaksanakan oleh pemangku kepentingan tersebut. Hal ini disebabkan pertama; pemangku
kepentingan merasa dikucilkan dari proses perencanaan yang menimbulkan sikap apatis terhadap
kegiatan yang ada. Kedua; pemangku kepentingan tidak memiliki pengetahuan yang
diperlukan untuk langsung menilai model perencanaan konservasi. Upaya untuk
mengatasi hal ini dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembuatan model
untuk meningkatkan transparansi (Duggan et
al. 2013).
Pengelolaan pesisir di Indonesia dinilai masih kurang dalam hal
integrasi kepentingan secara horisontal dan vertikal, sehingga banyak kasus
kebijakan bersifat kontradiktif dan terjadi kebingungan atas tanggung jawab (Patlis
2005; Dirhamsyah 2006). Seberapa jauh peran dan keterkaitan masing-masing
pemangku kepentingan dalam konservasi akan dibahas berdasarkan beberapa contoh
kasus didalam dan luar negeri serta dinamika yang terjadi pada kegiatannya.
Oleh karena peran dan pengaruh para pemangku
kepentingan dalam konservasi merupakan suatu hal yang sangat penting, maka kajian
mengenai hal ini perlu untuk dicermati dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
program konservasi yang efektif dan berkelanjutan. Makalah ini berusaha
menguraikan pentingnya peran pemangku kepentingan dalam keberhasilan
pelaksanaan konservasi.
KONSERVASI
Kawasan konservasi di pesisir dan laut memiliki peran utama sebagai
berikut (Agardy et al. 1997 dalam Bengen 2001):
1) Melindungi keanekaragaman hayati serta struktur
fungsi dan integrasi ekosistem.
2) Meningkatkan hasil perikanan.
3) Menyediakan tempat rekreasi dan pariwisata.
4) Memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang
ekosistem.
5) Memberikan manfaat sosial ekonomi bagi
masyarakat pesisir.
Tujuan dan kegiatan konservasi diarahkan untuk: (1)
menjaga proses ekologis penting sebagai penyangga sistem kehidupan (perlindungan
sistem penyangga kehidupan); (2) melestarikan keanekaragaman sumberdaya genetik
dan ekosistemnya yang penting bagi pembangunan dan pengembangan IPTEK,
budidaya, medis, pendidikan dan industri (pengawetan keanekaragaman jenis); (3)
menjamin pemanfaatan pendayagunaan jenis dan ekosistemnya untuk mendukung
kehidupan manusia dan menopang pembangunan (pemanfaatan jenis dan ekosistem
secara lestari)
Permasalahan Konservasi
Konservasi memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda dari sudut
pandang beberapa institusi sektoral maupun umum di Indonesia, hal ini
menyebabkan perbedaan dalam aktivitas konservasi. Masing-masing institusi
mendesain aturan mengenai kegiatan konservasi sehingga tidak jarang menyebabkan
pengelolaan yang berlebihan atau bahkan konflik antar institusi dalam aktivitas
konservasi (Dirhamsyah 2006). Pemerintah Indonesia sendiri terus mengembangkan
upaya-upaya pembentukan kawasan konservasi perairan dalam rangka mencapai
sasaran kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar pada tahun 2020.
Pengelolaan perikanan merupakan tujuan dari diadakannya Daerah
Perlindungan Laut (DPL/MPA) yang paling sering diidentifikasi oleh para
pemangku kepentingan, yang menggambarkan tujuan khusus seperti perlindungan dan
pemulihan stok ikan komersial, meningkatkan biomassa dengan mempromosikan
pertumbuhan dan reproduksi ikan komersial, efek `pelimpahan aktivitas ekonomi`,
perikanan keberlanjutan dan memastikan masa depan bisnis perikanan. (European 2008).
Sebaliknya, para pemangku kepentingan lainnya, terutama pejabat
pemerintah, biasanya memiliki pandangan yang lebih holistik mengenai tujuan
umum Kawasan Konservasi Laut (KKL). Tujuan konservasi laut sering disebutkan termasuk
perlindungan dan pemulihan spesies, habitat dan keanekaragaman hayati untuk
generasi mendatang, mencegah degradasi lingkungan laut dan menjaga kualitas
lingkungan yang tinggi. Tujuan sekunder termasuk penataan ruang laut dan
promosi pariwisata (Abecasis et al.
2013).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor swasta
mampu meningkatkan kesadaran konservasi di antara wisatawan dan masyarakat
pesisir, memberikan alternatif penghasilan baru, dan memberikan kemampuan
keuangan untuk mendukung kegiatan konservasi kelautan (Bottema dan Bush 2012).
Kemitraan strategis antara pemerintah, sektor swasta dan organisasi sukarela
ini berfungsi untuk mencapai prioritas yang berkaitan dengan penegakan tinggi,
meningkatkan pariwisata potensial, birokrasi taman nasional, tetapi dengan
biaya potensial mengabaikan konsekuensi dari perkembangan pariwisata terkait
(Clifton 2012).
bersambung.........
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya..