Pembahasan berikut ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya Part 1: Pendahuluan
2.1 Status Hukum dan Pengelolaan Saat Ini di Indonesia
2.2 Gangguan Terhadap Mamalia Laut
Bersambung..... Part 3: Alternatif Pengelolaan
II. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU PENTING
2.1 Status Hukum dan Pengelolaan Saat Ini di Indonesia
Regulasi pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi sumberdaya mamalia laut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- PP No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Peraturan perundang-undangan RI telah mengatur tentang perlindungan terhadap mamalia laut dan habitatnya. Namun, status perlindungan yang diberikan ini belum terdefinisi dengan baik dan secara spesifik. Perlindungan yang diberikan masih terbatas pada kawasan konservasi maupun kawasan Taman Nasional dalam batas ruang (spasial). Mamalia laut sebagai satwa bermigrasi (highly migratory species) tidak hanya berada pada ruang dan waktu tertentu saja. Keberadaannya di suatu kawasan perairan sangat tergantung pada musim, ketersediaan makanan dan kondisi perairan.
Permasalahan pengelolaan sektoral juga terjadi terhadap sumberdaya mamalia laut ini antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan terhadap satwa liar dan habitatnya merupakan wewenang dari Kementerian Kehutanan. Disamping itu, mamalia laut merupakan satwa liar di air, hidup di perairan kepulauan Indonesia yang notabene merupakan kewenangan pengelolaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Permasalah pengelolaan sektoral ini kemudian menjadi polemik berkepanjangan namun tidak juga memberikan perlindungan terhadap kelestarian sumberdaya mamalia laut.
2.2 Gangguan Terhadap Mamalia Laut
Mamalia laut (cetacean) sangat rentan terhadap berbagai dampak lingkungan. Menurut Hofman (1995) ancaman yang secara langsung maupun tidak langsung terhadap cetacea adalah sebagai berikut:
- Marine debris (pencemaran sampah di laut)
- By catch of commersial fishing (tertangkap oleh alat tangkap nelayan)
- Noise pollution (kebisingan)
- Food chain effects (terdampak oleh rantai makanan/ketersediaan makanan dan predator)
- Diseases (penyakit)
- Oil and chemical spills (pencemaran laut oleh minyak dan bahan kimia lainnya).
Menurut APEX-Environmental (www.apex-environmental.com/IOCPImpacts.html) dijelaskan beberapa faktor gangguan terhadap mamalia laut di Indonesia seperti disampaikan dalam Gambar berikut:
Faktor lingkungan penyebab gangguan terhadap mamalia laut |
Berdasarkan Hofman (1995) dan Gambar diatas dapat dikategorikan sumber gangguan terhadap mamalia laut menjadi 3 kategori yaitu: degradasi habitat, polusi dan pencemaran, serta ancaman langsung perburuan dan penangkapan. Salah satu sumber ancaman dari kategori polusi dan pencemaran adalah noise pollution (kebisingan).
Mamalia laut diketahui menggunakan suara (sonar) sebagai alat indera (echolocation). Suara berperan penting bagi mamalia sebagai alat komunikasi, navigasi, mencari makan, mengenali predator, mengenai pasangan dan beberapa fungsi lainnya. Peranan suara (sonar) menjadi sangat penting bagi mamalia laut karena pada perairan dalam (>200 meter) indera penglihatan sudah tidak dapat diandalkan.
Semakin berkembangnya aktivitas manusia di laut, baik untuk transportasi, kegiatan industri dan pertambangan, serta aktivitas militer yang menimbulkan kebisingan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hidup mamalia laut. Salah satu bentuk ancaman akibat semakin meningkatnya kebisingan di laut adalah gangguan sistem navigasi mamalia laut yang pada akhirnya menyebabkan mereka terdampar dan mati.
Ada banyak sumber suara (kebisingan) yang ada di laut, baik alami, maupun buatan manusia. Sumber alami kebisingan di laut adalah: angin, hujan, gelombang, suara makhluk hidup di perairan, aktivitas vulkanis, gempa bumi dan petir. Sumber kebisingan akbiat buatan manusia antara lain; aktivitas transportasi laut, sonar, survei seismik, dan aktivitas industri lainnya. Dampak dari noise pollution terhadap Cetacea dapat berupa mass stranding (terdampar), gangguan pendengaran, bahkan kasus terburuk dapat menyebabkan kematian terhadap mamalia laut.
Menurut Nybakken (1993) pentingnya suara untuk mamalia laut berada dalam fakta bahwa suara perjalanan sekitar lima kali lebih cepat dalam air daripada di udara dan memiliki komunikasi jarak jauh lebih besar daripada penglihatan. Akibatnya, kebanyakan mamalia laut menunjukkan perkembangan yang kuat dari struktur penerima suara.
Alat penerima dan penghasil suara Cetacea yang digunakan untuk echolocation sudah sangat berkembang, sama halnya seperti kita menggunakan sonar unuk menduga kedalaman. Gelombang suara pada echolocation atau sonar dikeluarkan dari sumber ke arah tertentu. Gelombang suara ini bergerak lancar dalam air sampai membentur benda padat. Jika membentur benda, maka gelombang itu akan terpantul dan kembali ke sumbernya. Interval waktu saat suara pertama kali dikeluarkan dan pergerakannya menuju sasaran serta kembalinya setelah terpantul merupakan ukuran jarak antara sumber dan benda. Dengan berubahnya jarak, waktu echo kembali juga berubah. Pengeluaran gelombang suara secara terus-menerus dan evaluasi sensorik dari gelombang yang terpantul selagi berenang merupakan cara hewan tersebut untuk memeriksa benda yang ada di sekitarnya dengan mengetahui jarak benda itu, hewan tersebut dapat menjauhinya (predator) atau mendekatinya (sumber makanan) (Nybakken, 1993).
Suara dengan frekuensi rendah digunakan hewan yang berekolokasi untuk menempatkan dirinya dalam badan air sesuai dengan benda-benda yang ada di sekitarnya. Namun suara dengan frekuensi rendah tidak memberikan informasi mengenai bentuk benda itu. Untuk mendapatkan informasi ini, diperlukan suara dengan frekuensi lebih tinggi yang memantul dari benda dan memberikan perincian lebih lanjut. Oleh karena itu, kebanyakan hewan laut yang mempunyai kemampuan ekolokasi yang berkembang dengan baik juga mempunyai kemampuan mengubah frekuensi suara yang dihasilkan (Nybakken, 1993).
Ekolokasi berkembang paling baik pada paus bergigi (toothed whales). Hewan-hewan ini memiliki modifikasi morfologi yang rumit pada sistem kepala dan pernapasan yang membuatnya mampu mengirim dan menerima gelombang suara yang bervariasi pada kisaran frekuensi yang luas (Nybakken, 1992).
Paus bergigi mempunyai dahi bulat dan menonjol yang aneh. Behubungan dengan hal ini, terdapat lubang nasal eksternal atau lubang udara dibagian punggung. Di bagian dalam, satu seri kantung udara yang kompleks berhubungan dengan saluran nasal mulai dari lubang udara sampai ke paru-paru. Dahi yang bulat disebabkan oleh satu struktur besar yang berisi lemak terletak disebelah dalam yang dinamakan melon. Organ berlemak ini berkembang baik pada Paus Sperma (Sperm whales), dan dinamakan spermaceti organ, dan besarnya sekitar 40% dari seluruh panjang tubuhnya (Nybakken, 1993).
Telah banyak dilakukan penelitian oleh berbagai ahli di seluruh dunia untuk menentukan dampak kebisingan terhadap mamalia laut. Di Indonesia, penelitian terhadap mamalia laut masih terbatas pada inventarisasi sumberdaya, baik keanekaragaman hayati, inventarisasi habitat dan jalur migrasi dan beberapa diantaranya tentang perlindungan dan konservasi mamalia laut.
Peraturan perundang-undangan melindungi satwa liar (termasuk mamalia laut) dari kepunahan. Namun, secara khusus pengelolaan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kebisingan untuk melindungi mamalia laut masih bersifat sektoral, misalnya; pengelolaan untuk meminimalisir gangguan terhadap mamalia laut pada aktivitas survei seismik di laut, dikelola berdasarkan izin lingkungan yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan pengelolaan terhadap kegiatan sumber kebisingan secara simultan (bersamaan) pada kawasan yang sama dari berbagai sumber kebisingan (lalu lintas laut, eksplorasi/eksploitasi migas, aktivitas militer, penelitian) belum dikelola secara terpadu. Misalnya saja di perairan Selat Makassar, dimana terdapat beberapa aktivitas sumber kebisingan secara simultan (lalu lintas laut, eksplorasi-eksploitasi migas, aktivitas latihan militer), atau di Laut Natuna dengan beberapa kegiatan simultan yang sejenis terjadi.
Bersambung..... Part 3: Alternatif Pengelolaan
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya..