Langsung ke konten utama

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut Di Indonesi (Part 3: Alternatif Pengelolaan)

Bagian ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya:

Part 1: Pendahuluan

Part 2: Permasalahan dan isu-isu penting


III. ALTERNATIF PENGELOLAAN SUMBERDAYA MAMALIA LAUT

Pengelolaan kelestarian sumberdaya mamalia laut di Indonesia harus diimplementasikan secara efektif dan terpadu, baik oleh pemerintah, masyarakat, industri-industri kelautan, dan lembaga-lembaga non-pemerintah konservasi mamalia laut. Pengelolaan yang efektif tentunya harus didukung dengan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada pelestarian sumberdaya mamalia laut secara spesifik. 

  • Penegakan peraturan perundangan yang telah ada dan penetapan kebijakan yang lebih spesifik dan terukur 
Penerapan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; PP No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, secara tegas dan terkontrol.. Terhadap tumpang tindih pengelolaan sektoral hendaknya dilakukan dengan program bersama dalam bentuk Aksi Nasional perlindungan terhadap spesies-spesies bermigrasi, khususnya mamalia laut. 

Terhadap pengelolaan dampak pencemaran di perairan (baik kimia maupun kebisingan) yang sejauh ini berada di kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, dalam memberikan Izin Lingkungan kepada kegiatan-kegiatan industrial, hendaknya juga mempertimbangkan keberadaan sumber-sumber kebisingan eksisting dari lalu lintas laut. Begitu pula dengan pelaksanaan latihan militer di laut sebaiknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghindari terjadinya simultaneus aktivitas di lokasi yang rentan. Hal ini tentunya perlu dilakukan kajian secara khusus.
  • Kajian dan pengelolaan terhadap interaksi mamalia laut dengan aktivitas manusia.
Hal ini terkait dengan aktivitas perikanan, industri, pariwisata dan aktivitas darat yang menimbulkan polusi di laut. Kajian dan pengelolaan ini diharapkan memberikan arahan (guideline) tentang bagaimana melakukan kegiatan-kegiatan dengan tata laksana yang bertanggung jawab. 
  • Perlindungan habitat
Semua pihak dituntut untuk membangun dan mengelola kawasan perlindungan untuk mamalia laut, begitu juga dengan melindungi kawasan yang berperan penting untuk kelangsungan habitat atau jalur migrasi. Ketersediaan makanan dari sumberdaya ikan perlu diperhatikan. Pengelolaan kawasan perlindungan perlu mengacu pada kerangka kerja dan instrumen-instrumen pengelolaan secara internasional. Begitu juga dengan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemantauan. 
  • Penelitian dan pemantauan 
Penelitian-penelitian ilmiah sangat diperlukan untuk memberikan pembaharuan informasi ilmiah sebagai input untuk meningkatkan pengelolaan. Pemantauan secara periodik dilakukan dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. 


DAFTAR PUSTAKA 



Australian Government. 2008. Background Paper - Interaction between offshore seismic exploration and whales. Department of the Environment, Water, Heritage and the Arts. 

Hofman, R.J. 1995. The Changing Focus of Marine Mammal Conservation. Trends. Ecol & Evol. Vol 10 No.11:462-465 

International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). 2010. http://www.iucnredlist.org/technical-documents/spatial-data

Jefferson, T.A, S. Leatherwood, M.A. Webber. 1993. FAO Spesies Identification Guide. Marine Mammals of The World. UNEP-FAO. Rome.320 p 

Jefferson, T. A., M. A. Webber, and R. L. Pitman. 2008. Marine Mammals of the World: A Comprehensive Guide to Their Identification. Academic Press/Elsevier, 573 pp. (101) 

Kreb, D. 2002. Density and abundance of the Irrawaddy dolphin, Orcaella brevirostris, in the Mahakam River of East Kalimantan, Indonesia: A comparison of survey techniques. Raffles Bulletin of Zoology, Supplement 10:85–96. 

Mustika, P.L.K, Hutasoit, P., Madusari, C.C, Purnomo, F.S et. al. 2009. Whale Strandings In Indonesia, Including The First Record of a Humpback Whale (Megaptera Novaeangliae) in The Archipelago. The Raffles Bulletin of Zoology 2009 57(1): 199 – 206. National University of Singapore. 

Nybakken, J.W. 1993. Marine Biology: An Ecological Approach 3rd Ed. San Francisco: Pearson 

Priyono, A. 1993. The study on habitat and distribution of pesut (Orcaella brevirostris) in Mahakam River, East Kalimantan. Institut Pertanian Bogor, Bogor. [tidak dipublikasi] 

Rudolph, P., C. Smeenk and S. Leatherwood, 1997. Preliminary checklist of cetacea in the Indonesian Archipelago and adjacent waters. Zoologische Verhandelingen. Leiden, National naturhistorisch Museum 

Smith, B.D., Shore, R.G. & Lopez, A. (eds.) 2007. Status and conservation of freshwater populations of Irrawaddy dolphins. Wildlife Conservation Society Working Paper Series 

Yayasan Konservasi RASI, 2005. Survei Monitoring Populasi Dan Ancaman Pada Level Air Sedang – Tinggi Dan Rendah, Juni & September 2005. 

Yayasan Konservasi RASI 2007. Survei Monitoring Populasi Dan Ancaman Pada Level Air Sedang – Tinggi Dan Rendah, Juni & September 2007

Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Jangan sampai salah data gara-gara format data di komputer berbeda dengan format sumber data

Gawat…! bisa terjadi mis-interpretasi data, yang berlanjut pada kesalahan analisis dan kesalahan pengambilan keputusan. Bahaya khan? Karenanya kita perlu sedikit paham mengenai seluk beluk format data ini, terutama format data apa yang sedang berlaku di komputer/laptop kita dan format data (eksternal) yang kita dapat dari sumber luar (misalnya: website , portal data dll). Hal ini, bagi saya, hanya terjadi pada program MS Excel pada saat mengimpor data dari format (ekstensi) yang berbeda misalnya: CSV, TXT, dll.  Seperti biasa, kita mulai dari daftar istilah dulu supaya kita yang membaca tidak salah mis-interpretasi juga. Mis-interpretasi           format data         MS Excel               Ekstensi                CSV         TXT Sebelumnya saya ...

Berlayar Pulang

Berlayar pulang Location: Derawan, Berau Kalimantan Timur Time: 2014

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Bedanya Belajar Metode Otodidak dengan Kursus Keterampilan

Baiklah.. saya sebagai pembelajar otodidak (dalam beberapa hal) dan juga sebagai orang yang telah mengikuti Kursus Keterampilan (dalam sedikit hal) akan mencoba membahas hal ini. Seperti biasa, supaya tidak salah paham kita mulai dari definisi istilah . Otodidak /autodidak : autodídaktos = "belajar sendiri" mendapatkan keahlian dan/atau pengetahuan tertentu dengan belajar sendiri Kursus : kursus/kur·sus/ n 1 pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat Belajar otodidak sangat spesifik case by case .. umumnya berangkat dari problem à problem solving  atau troubleshooting.  Pengetahuan/keterampilan otodidak berkembang seiring waktu.. saat baru belajar pengetahuan masih sangat terbatas.. Spesifik hanya tahu bagaimana menyelesaikan satu masalah yang dihadapi. Kemudian apabila hal ini terasah dengan jam terbang maka penguasaan masalah terhadap ini semakin terasah dan berkembang. Namun pada mula-mula, saat jam terbang masi...

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut di Indonesia (Part 1 - Pendahuluan)

I. STATUS SUMBERDAYA MAMALIA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA 1.1. Gambaran Kondisi Status Mamalia Laut Saat Ini di Indonesia Mamalia laut ( cetacean ) merupakan kelompok hewan mamalia yang terdiri dari jenis paus ( whales ), lumba-lumba ( dolphins ), purpoises , dugong, pesut, singa laut dan walrus. Cetacea merupakan ordo yang mempunyai 3 (tiga) sub-ordo yaitu Archaeoceti, Mysticeti dan Odontoceti. Saat ini hanya sub-ordo Odontoceti dan Mysticeti yang masih ada di bumi, sedangkan sub-ordo Archaeoceti sudah punah. Paus baleen adalah anggota dari sub-ordo Mysticeti, sedangkan paus bergigi (toothed whale ) termasuk dalam sub-ordo Odontoceti (Jefferson et al. 1993). Wilayah perairan kepulauan Nusantara secara umum merupakan kawasan yang memiliki tingkat biodiversitas yang tinggi. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber pustaka diketahui bahwa beberapa kawasan perairan utama di Nusantara seperti; Selat Alor – Solor, Laut Banda, Selat Makassar, Lovina Bali, dan berbag...