Langsung ke konten utama

Postingan

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora

Garis Tangan

Garis tangan Percaya ga percaya sih.. Kata teman saya, rejeki kita itu sudah ditentukan berdasarkan garis tangan kita (takdir). Namun, katanya rejeki itu juga jodoh-jodohan. Ada yang rejekinya jadi karyawan, ada yang rejekinya jadi pengusaha. Nah, rejeki dari berwirausaha ini juga ditentukan oleh garis tangan masing-masing orang. Tentunya beda-beda tiap orang. Ada yang garis tangannya cocok untuk usaha makhluk hidup (peternakan, perikanan, budidaya dll), ada juga yang garis tangannya cocok untuk usaha makanan (kuliner, restoran, cafe dll), ada juga yang cocok garis tangannya dengan usaha fashion dll. Setelah obrolan ini dengan teman tersebut saya mengingat-ingat lagi, ternyata dari waktu saya kanak-kanak orang tua saya sudah mencoba mengetahui jodohnya rejeki itu dengan garis tangan saya ada dimana. Dari kecil kami beradik-kakak mulai dikasih hewan peliharaan. Tahap pertama dibelikan masing-masing 2 ekor kambing jantan-betina. Dan Alhamdulillah semuanya tewas ditangan kam

Pengalaman pengamatan dan identifikasi mamalia laut (cetacean) Bagian 1 – Teluk Bone

Dolphin Teluk Bone Sekitar bulan November 2011 saya berkesempatan melakukan survei untuk pengamatan dan identifikasi mamalia laut di Teluk Bone. Berdasarkan informasi dan pustaka-pustaka, daerah perairan Teluk Bone kerap disinggahi oleh beberapa spesies mamalia laut sebagai area bermain (playing ground) maupun sebagai area mencari makan (feeding ground) .  Jenis mamalia laut yang sering dijumpai di perairan Teluk Bone adalah jenis lumba-lumba (dolphin) .  Untuk melakukan pengamatan mamalia laut di perairan Teluk Bone digunakan metode penjelajahan dengan menggunakan kapal survei. Penjelajahan dilakukan di daerah pesisir Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana hingga ke perairan laut dalam. Pengamatan dilakukan pada siang hari dimana kondisi masih terang, sehingga tanda-tanda kemunculan mamalia laut dapat dengan mudah diketahui.  Pengamatan terhadap keberadaan mamalia laut dilakukan dengan metode observasi jelajah sepanjang jalur yang telah direncanakan. Penjelajahan dilakuk