catatan sebagai pengingat apa-apa yang telah dipahami, dan dijalani...
Cari Blog Ini
Smartphone App Business - Ternyata di negaranya sendiri sudah bikin bangkrut perusahaan taksi
Kebetulan sekali saya baca artikel yang senada dengan posting saya sebelumnya tentang Invasi bisnis melalui aplikasi smartphone , yang satu ini berasal dari Media ternama yaitu The Guardian.
Di Negara asalnya sendiri, ternyata Uber membangkrutkan perusahaan lokalnya.. Hmmm... mungkin karena itu Uber perlu menginvasi negara lain..
Berikut salinan beritanya:
Taxi owners sue New York City as Uber 'eviscerates' their industry
Yellow cabbies and financial backers tell court that authorities are bankrupting them by letting app-based drivers operate without the same costly licenses
Yellow cab owners are suing New York City for letting Uber operate. Photograph: Bo Zaunders/Corbis
New York taxi owners and the lenders behind some of them are suing New York City and its Taxi and Limousine Commission, saying the proliferation of Uber is destroying their businesses and threatening their livelihoods.
The lawsuit filed in Manhattan federal court accuses the defendants of violating yellow cab drivers’ exclusive right to pick up passengers on the street by letting Uber drivers pick up millions of passengers who use smartphones to hail rides.
According to the complaint, the number of Uber rides in the “core” of Manhattan increased by 3.82 million from April to June 2015 compared with a year earlier, while medallion cab pickups fell by 3.83 million.
They said this had driven down the value of medallions, which yellow cab drivers need to operate, by 40% from a peak exceeding $1m and caused more defaults. The Uber drivers, meanwhile, face fewer regulatory burdens.
The complaint says Uber’s rise contributed to the 22 July bankruptcy of 22 companies run by taxi magnate Evgeny Freidman, and the state’s 18 September seizure of Montauk Credit Union, which specialized in medallion loans, the complaint said.
“Defendants’ deliberate evisceration of medallion taxicab hail exclusivity, and their ongoing arbitrary, disparate regulatory treatment of the medallion taxicab industry, has and continues to inflict catastrophic harm on this once iconic industry, and the tens of thousands of hardworking men and women that depend on it for their livelihood,” the complaint says.
The Taxi and Limousine Commission referred requests for comment to the city’s law department. Nick Paolucci, a spokesman there, said the city would review the complaint.
Plaintiffs include the Melrose, Progressive and Lomto Federal credit unions, which said they have made more than 4,600 medallion loans worth over $2.4bn.
Other plaintiffs include individual medallion owners, as well as the Taxi Medallion Owner Driver Association Inc and League of Mutual Taxi Owners Inc, which said that together they represent about 4,000 medallion owners.
The lawsuit seeks compensatory and punitive damages, including for alleged violations of cab drivers’ property and equal protection rights under the US constitution.
It also seeks to ease cab drivers’ regulatory burdens, including a requirement that half of their cabs be accessible to disabled people by 2020.
In September a state judge in Queens county dismissed a lawsuit by the credit union seeking to stop the city from supporting Uber’s expansion
Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu. Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...
Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...
An error occurred while PowerPoint was saving file Kamu pernah juga mengalaminya? Silakan lanjutkan membaca, mudah-mudahan masalahnya bisa diatasi sebagaimana saya mengatasi masalah ini pada file saya. Istilah yang digunakan: PPT: PowerPoint MS: Microsoft .pptx: Ekstensi file PowerPoint versi terbaru (Office 2010 sampai versi office 365) Microsoft Community: Forum tanya jawab tempat orang-orang curhat masalah produk microsoft Baru saja saya mengalami masalah error pada saat mencoba menyimpan (save as) dokumen PowerPoint (.pptx) ke PDF. Pesan errornya seperti terlihat pada Figure 1 , an error occurred while PowerPoint was saving the file. Ini rumit, karena MS PowerPoint tidak memberi tahu kita detail errornya ada dimana. Sehingga kita tidak tau bagaimana langkah resolusinya. Saya sudah mencoba mencari jawaban solusinya via google, munculah berbagai masalah yang sama, termasu...
Bagian sebelumnya: PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...
Mercusuar Jaga Utara - Pulau Sebira Pulau Sebira merupakan pulau berpenghuni paling utara dari wilayah Kepulauan Seribu - DKI Jakarta. Pulau ini termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Di pulau ini terdapat sebuah mercusuar sebagai alat bantu navigasi yang dibangun semenjak pemerintahan Hindia Belanda tahun 1869. Suar ini terlihat masih kokoh berdiri meskipun sudah tampak karatan disana sini sebagai bukti usianya. Di Pulau Sebira belum terdapat penginapan sejenis home stay atau villa, namun jika kita kesana, kita dapat menginap di rumah penduduk. Mulai tahun 2014 akses ke pulau ini sudah dibuka dengan menggunakan speedboat "Kerapu" yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jadwal Senin dan Kamis dari dermaga Kali Adem. Jika ingin merasakan suasana yang sangat berbeda dari Jakarta, maka cobalah untuk datang kesini.
Bagian ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya: Part 1: Pendahuluan Part 2: Permasalahan dan isu-isu penting III. ALTERNATIF PENGELOLAAN SUMBERDAYA MAMALIA LAUT Pengelolaan kelestarian sumberdaya mamalia laut di Indonesia harus diimplementasikan secara efektif dan terpadu, baik oleh pemerintah, masyarakat, industri-industri kelautan, dan lembaga-lembaga non-pemerintah konservasi mamalia laut. Pengelolaan yang efektif tentunya harus didukung dengan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada pelestarian sumberdaya mamalia laut secara spesifik. Penegakan peraturan perundangan yang telah ada dan penetapan kebijakan yang lebih spesifik dan terukur Penerapan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; PP No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, secara tegas dan terkontrol.. T...
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya..