Langsung ke konten utama

Upgrade Windows 7 ke Windows 10 dan trouble dengan Activation Code Kaspersky Anti Virus yang ikut ter-update





Microsoft baru-baru ini telah meluncurkan versi terbaru dari Operating System (OS) Windows yaitu Windows 10. Bagi pengguna OS Windows dengan lisensi resmi untuk Windows 7, 8 dan 9 dapat meng-upgrade secara gratis menjadi Windows 10. Caranya dengan men-download tools media creation Windows 10 di website resmi Microsoft. Ada dua pilihan dalam men-download windows 10 ini, pertama dengan memilih pilihan instalasi langsung di PC atau laptop atau kedua, dengan membuat media creation di usb atau DVD untuk dapat digunakan pada PC atau laptop lainnya. Proses download ini sangat tergantung dari kecepatan internet masing-masing. Pengalaman saya kemaren saya mendownload hampir sekitar 8 jam. 

Setelah memiliki file download instalasi windows 10, kita dapat langsung melakukan instalasi. Proses instalasi sangat mudah dan user-friendly. Kita dapat langsung menjalankan program instalasi langsung tanpa harus melakukan instalasi via boot service. Instalasi ini bisa memakan waktu 1-2 jam tergantung kecepatan kerja komputer. Sit back and relax... begitu instruksi windows saat proses instalasi. Menurut saya proses instalasi ini sangat mudah dipahami dan bisa dikerjakan oleh yang bukan teknisi komputer sekalipun. Istimewanya lagi, di windows 10 kita dapat mempertahankan semua program dan data yang kita pasang pada versi windows sebelumnya.

Setelah selesai instalasi sebaiknya kita memiliki koneksi internet untuk mendapatkan update-update windows 10 ini. Karena ada beberapa fitur yang belum bisa berjalan sempurna sebelum semua update kita dapatkan. 

Nah, setelah beberapa kali proses restart untuk update windows 10 ini, pada suatu kali update ternyata adalah permintaan untuk mengupdate anti-virus yang saya gunakan pada versi windows 7 sebelumnya. Saya menggunakan Kaspersky Anti-Virus (KAV) 2015 dengan lisensi resmi untuk 3 PCs. Ternyata update yang dilakukan secara otomatis oleh KAV ini adalah mengupdate versi KAV 2015 menjadi 2016. Pada saat sebelum akhir proses instalasi update KAV ini ada permintaan untuk memasukkan Activation Code. Kebetulan saya masih menyimpan dengan baik semua data KAV 2015 ini, termasuk user-id yang sebelumnya sudah saya daftarkan di My-Kaspersky. Namun proses ini tidak selancar menjalankan instalasi lainnya di windows 10. Activation code saya di KAV 2015 ternyata tidak berlaku di KAV versi update 2016 ini. Muncul notifikasi "activation code not suitable for this application".  Di notifikasi tersebut muncul link yang disediakan kaspersky untuk opsi-opsi penyelesaian masalah. Ada 3 opsi yang disajikan namun setelah saya coba tiga-tiganya tidak berlaku dan menyelesaikan masalah activation code saya. Kemudian saya mencoba untuk masuk ke akun my-kaspersky saya. Dan ternyata yang katanya program anti-virus terbaik ini memangsudah menyediakan pilihan-pilihana layanan yang kita inginkan. Saya melakukan request tentang masalah activation code yang tidak berlaku tersebut dengan mengirimkan email ke technical support dengan menjelaskan kronologisnya. Kira-kira begini bunyi email tersebut:


Ternyata cara ini cukup ampuh, dalam beberapa jam (sekitar 2 jam) saya sudah mendapat respon dari tim technical supportnya kaspersky dan menjanjikan akan mengganti activation code saya dengan yang baru sesuai dengan masa expirednya activation code yang lama. Dan tidak lama kemudian dikirimkan activation code yang baru dan KAV 2016 di windows 10 yang terpasang di laptop saya dapat berjalan normal kembali.

Pelajaran dari hal ini
  • Windows 10 menurut saya merupakan versi terbaik dari windows modern sejak vista, 7, 8, 9 diluncurkan. Ringan, user-friendly, dan kekinian. Kalau punya lisensi resmi di Windows versi 7,8,9 jangan ragu untuk meng-upgrade menjadi windows 10 ini.

  • Jangan ragu untuk komplain dan meminta bantuan penyelesaian masalah kita kepada custumer service atau technical support.


Semoga bermanfaat buat yang memiliki masalah yang sama.



Komentar

Posting Populer

Konversi Nilai Mata Uang Zaman Penjajahan Belanda dengan Rupiah Republik Indonesia hari ini

Beberapa tahun belakangan saya suka membaca buku-buku lama, baik dalam bentuk novel , roman , biografi dll. Beberapa buku yang telah saya baca berlatar setting sekitar tahun 1860an, 1890an sampai 1920, awal 1900 hingga 1950an. Ternyata dengan banyak membaca karangan-karangan lama cukup membuat wawasan kita bertambah. Bagi saya terutama, hal-hal mengenai sejarah bangsa adalah suatu hal yang sangat ingin saya pelajari. Setidaknya dengan mempelajari sejarah dengan cara berbeda (bukan dari pelajaran sejarah di sekolah) saya bisa mengerti saat ini kita berada dimana. Ada hal yang menarik perhatian saya selama membaca karangan-karangan lama tersebut. Yaitu tentang mata uang. Dalam beberapa cerita selalu disebutkan harga, biaya dengan mata uang yang berlaku saat itu.  Jadi, selama setidaknya periode akhir 1800 hingga sebelum Indonesia merdeka, Bangsa kita di nusantara ( Hindia Belanda ) menggunakan mata uang gulden Belanda. Dalam beberapa cerita dituliskan dengan simbol f...

Beda perspektif dan penggunaan rujukan "zona terlarang" dan "zona terbatas" menurut UU No. 1 Tahun 1973 dan PP No 5 Tahun 2010

Penggunaan istilah zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan migas, rig, kapal seismik dan objek lainnya di laut yang memerlukan zona bebas dari kegiatan lain, sering dirujuk. Namun rujukan tersebut sebaiknya dipilah antara UU No. 1 tahun 1973 atau PP No. 5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Berdasarkan penelusuran saya terdapat perbedaan perspektif dan punggunaan rujukan antara UU No 1 tahun 1973 dengan PP No 5 tahun 2010. Rangkumannya adalah sebagai berikut: Rujukan peraturan zona terlarang dan zona terbatas untuk Kapal Survei Seismik, Rig Pemboran à UU No 1 tahun 1973 Rujukan peraturan zona keamanan dan keselamatan untuk anjungan lepas pantai (platform), FPSO, Pipa bawah air dan well head à PP No 5 Tahun 2010, Permenhub No. 25 tahun 2010. Hierarki peraturan tentang navigasi adalah: UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran > PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian > Permenhub PM No. 25 tahun 2010 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Jadi, PP No 5 tahun 2010 ini...

Jangan sampai salah data gara-gara format data di komputer berbeda dengan format sumber data

Gawat…! bisa terjadi mis-interpretasi data, yang berlanjut pada kesalahan analisis dan kesalahan pengambilan keputusan. Bahaya khan? Karenanya kita perlu sedikit paham mengenai seluk beluk format data ini, terutama format data apa yang sedang berlaku di komputer/laptop kita dan format data (eksternal) yang kita dapat dari sumber luar (misalnya: website , portal data dll). Hal ini, bagi saya, hanya terjadi pada program MS Excel pada saat mengimpor data dari format (ekstensi) yang berbeda misalnya: CSV, TXT, dll.  Seperti biasa, kita mulai dari daftar istilah dulu supaya kita yang membaca tidak salah mis-interpretasi juga. Mis-interpretasi           format data         MS Excel               Ekstensi                CSV         TXT Sebelumnya saya ...

Berlayar Pulang

Berlayar pulang Location: Derawan, Berau Kalimantan Timur Time: 2014

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 2)

Bagian sebelumnya:  PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) DALAM KONSERVASI (Bagian 1) PEMANGKU KEPENTINGAN Pengertian Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dalam konservasi diuraikan menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif) (Jentoft 2004; Cinner et al . 2012); pihak swasta (Jones et al . 2013; Campbell et al. 2013); masyarakat ( Harkes dan Novaczek 2002; Evans et al. 1997); institusi pendidikan (Jentoft 2004) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan LSM Internasional di bidang konservasi ( seperti: WWF , Coral Triangle Center, The Nature Conservation ) (Bottema dan Bush 2012) . Penduduk lokal memiliki hak di lingkungan laut dan pesisir, sehingga pemangku kepentingan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melalui pe manfa atan langsung sumberdaya atau berhubungan dengan lingkungan laut dan konservasi (Abecasis et al . 2013). Pemangku kepentingan merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik seca...

Bedanya Belajar Metode Otodidak dengan Kursus Keterampilan

Baiklah.. saya sebagai pembelajar otodidak (dalam beberapa hal) dan juga sebagai orang yang telah mengikuti Kursus Keterampilan (dalam sedikit hal) akan mencoba membahas hal ini. Seperti biasa, supaya tidak salah paham kita mulai dari definisi istilah . Otodidak /autodidak : autodídaktos = "belajar sendiri" mendapatkan keahlian dan/atau pengetahuan tertentu dengan belajar sendiri Kursus : kursus/kur·sus/ n 1 pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat Belajar otodidak sangat spesifik case by case .. umumnya berangkat dari problem à problem solving  atau troubleshooting.  Pengetahuan/keterampilan otodidak berkembang seiring waktu.. saat baru belajar pengetahuan masih sangat terbatas.. Spesifik hanya tahu bagaimana menyelesaikan satu masalah yang dihadapi. Kemudian apabila hal ini terasah dengan jam terbang maka penguasaan masalah terhadap ini semakin terasah dan berkembang. Namun pada mula-mula, saat jam terbang masi...

Catatan singkat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon

Kapal Payang Rumpon Kepulauan Seribu Permen 26 Tahun 2014 ini merupakan pengganti Kepmen KP No 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam Permen yang baru ini dinyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 poin 7 Pasal 1 poin 7 "Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon" Selanjutnya di pasal 6 dijelaskan tentang alat tangkap yang boleh menggunakan rumpon (selain itu tidak boleh).. Pasal 6 Rumpon hanya dapat digunakan oleh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; c. pukat cincin grup pelagis besar; d. pancing ulur; dan e. pancing berjora...

Dinamika Sumberdaya Mamalia Laut di Indonesia (Part 1 - Pendahuluan)

I. STATUS SUMBERDAYA MAMALIA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA 1.1. Gambaran Kondisi Status Mamalia Laut Saat Ini di Indonesia Mamalia laut ( cetacean ) merupakan kelompok hewan mamalia yang terdiri dari jenis paus ( whales ), lumba-lumba ( dolphins ), purpoises , dugong, pesut, singa laut dan walrus. Cetacea merupakan ordo yang mempunyai 3 (tiga) sub-ordo yaitu Archaeoceti, Mysticeti dan Odontoceti. Saat ini hanya sub-ordo Odontoceti dan Mysticeti yang masih ada di bumi, sedangkan sub-ordo Archaeoceti sudah punah. Paus baleen adalah anggota dari sub-ordo Mysticeti, sedangkan paus bergigi (toothed whale ) termasuk dalam sub-ordo Odontoceti (Jefferson et al. 1993). Wilayah perairan kepulauan Nusantara secara umum merupakan kawasan yang memiliki tingkat biodiversitas yang tinggi. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber pustaka diketahui bahwa beberapa kawasan perairan utama di Nusantara seperti; Selat Alor – Solor, Laut Banda, Selat Makassar, Lovina Bali, dan berbag...